Judicial Activism Dalam Dinamika Pemikiran Hukum Hakim Mahkamah Konstitusi : studi terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No. 066/PUU-II/2004

Junianto, Johan Dwi (2009) Judicial Activism Dalam Dinamika Pemikiran Hukum Hakim Mahkamah Konstitusi : studi terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No. 066/PUU-II/2004. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Judicial activism didalam suatu dinamika pemikiran hukum di Indonesia, masihlah belum terlalu umum dikenal peristilahannya oleh masyarakat. Hal ini dikarenakan sistem hukum yang dianut di Indonesia ialah dengan sistem hukum yang cenderung positivistik ataupun model civil law system, sedangkan istilah judicial activism lahir dari sebuah kondisi sistem hukum dengan model common law system yang lebih memiliki orientasi kepada hukum-hukum yang tercipta dari adanya peristiwa yang ada dalam masyarakat (pendekatan kasuastik). Istilah judicial activism sendiri sebenarnya dikenal sebagai suatu cara atau metode, atapun juga paham dalam penafsiran konstitusi yang ada di Indonesia dalam suatu proses pengujian peraturan perundang-undangan di Mahkamah Konstitusi (constitutional review). Tetapi penerapannya pun terkadang tidaklah secara keseluruhan dan juga masih banyaknya pandangan dari para ahli hukum di Indonesia yang menganggapnya sebagai sebuah hal yang tidak wajar, dikarenakan tidak sepenuhnya berlandaskan pada suatu dasar normatif yang ada. Padahal hal paling penting dari pemahaman terhadap konsepsi judicial activism tersebut, ialah tentang bagaimana mewujudkan sebuah proses yang dinamis melalui perkembangan pemikiran hukum dengan melihat juga pada perkembangan yang ada pada masyarakat. Hal ini juga yang pada nantinya akan memunculkan sebuah pemikiran-pemikiran kritis terhadap hukum yang ada dalam masyarakat, sehingga hukum yang terbentuk bukanlah hukum yang statis ataupun bahkan tidak menjadi stagnan dalam hal pemikiran hukumnya. Dalam penelitian ini mencoba untuk mendekripsikan konsepsi dari judicial activism dengan pendekatan studi doktrinal/ dogmatis, untuk kemudian dianalisis penerapannya dalam sebuah studi kasus yang ada, yakni problematika hukum pada suatu putusan Mahkamah Konstitusi No. 006/PUU-II/2004. Putusan tersebut dinalai sebagai sebuah putusan yang banyak menimbulkan kontroversi didalam masyarakat, dikarenakan sifat putusannya yang cenderung mengesampingkan norma dari undangundang Mahkamah Konstitusi itu sendiri dan juga kewenangan lembaga Mahkamah Konstitusi yang dinilai telah melampaui batas. Terkait dengan hal ini apakah Mahkamah Konstitusi telah menerapkan konsep judicial activism tersebut, jawabannya memang tidak dapat dikatakan telah menerapkan secara keseluruhan konsep tersebut, tetapi yang menjadi hal terpenting bahwa dengan adaya putusan tersebut Mahkamah Konstitusi telah memberikan sebuah pandangan bahwa hukum bukanlah sesuatu yang paten yang pengartiannya haruslah sama, tetapi terminologi hukum merupakan sebuah hal yang senantiasa berkembang pemaknaannya, melihat pada kondisi masyarakat yang seperti apa ia hidup. Putusan tersebut juga menyiratkan makna bahwasanya untuk mewujudkan suatu keadilan yang ada dalam masyarakat,tidak cukup hanya dengan sarana undang-undang yang telah ada (peraturan hukum positif), tetapi juga bagaimana pemahaman para pelaksana hukum /juris/hakim melalui pemikirannya berpengaruh dalam terciptanya keadilan didalamnya.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2009/265/050903154
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 27 Oct 2009 09:52
Last Modified: 17 Mar 2022 01:24
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110483
[thumbnail of 050903154.pdf]
Preview
Text
050903154.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item