Maulana, Randi Setya (2009) Kendala-Kendala Yang Dihadapi Oleh Jaksa Sebagai Eksekutor Dalam Melaksanakan Putusan Yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Dengan latar belakang adanya putusan pengadilan bukan berarti sudah menyelesaikan perkara secara tuntas, akan tetapi perkara akan dianggap selesai apabila ada pelaksanaan putusan atau eksekusi. Putusan dilaksanakan dengan segera menurut ketentuan pasal 197 ayat (3). Namun dalam kenyataanya, jaksa selaku eksekutor mempunyai banyak kendala dalam melakukan eksekusi. Untuk itu perlu analisa yang mendalam tentang kendala apa saja yang dialami oleh jaksa selaku eksekutor sehingga putusan tersebut tidak bisa segera dilaksanakan. Dari latar belakang tersebut dapat ditarik rumusan masalah yaitu Bagaimanakah pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap oleh jaksa di Kejaksaan Negeri, Kendala apakah yang dihadapi oleh jaksa dalam melaksanakan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap, Upaya apa yang dilakukan jaksa untuk mengatasi kendala dalam melaksanakan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini adalah metode Yuridis Sosioligis, dengan demikian pendekatan Yuridis Sosiologis tidak lain merupakan pendekatan dari aspek hukum dengan memperhatikan kenyataan yang ada di Lokasi penelitian yaitu Kejaksaan Negeri Kepanjen. Jenis data terdiri dari data primer yaitu melalui wawancara langsung dengan responden dan data sekunder melalui literatur buku, peraturan perundangundangan, browsing internet. Sumber data terdiri dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan teknik pengumpulan data primer menggunakan teknik wawancara dan teknik pemngumpulan data sekunder menggunakan teknik kepustakaan.Populasi dalam penelitian ini adalah pihak kejaksaan selaku jaksa maupun penuntut umum yang bertugas di wilayah hukum kab. Malang. Sedangkan sample dalam penelitian ini adalah jaksa yang pernah menjalankan putusan pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang berjumlah 4 orang dari 16 jaksa yang terkait langsung dalam upaya pelaksanaan putusan pengadilan. Teknik analisa data menggunakan metode deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukan bahwa ada satu fenomena menarik yaitu pada jumlah perkara yang diputus pada tiap bulannya tidak berbanding lurus dengan pelaksanaan putusan sehingga ada Putusan Pengadilan Negeri yang belum dilaksanakan atau dilaksanakan tapi dengan waktu pelaksanaan yang cukup lama. Kendala yang dihadapi oleh kejaksaan negeri untuk melakukan eksekusi mati adalah bila terpidana mengajukan grasi dan Peninjauan Kembali (PK), Permintaan terakhir dari terpidana, dan Anggaran. Kendala dalam melaksanakan pidana penjara atau kurungan ialah bila terpidana tidak ditahan dan kurang kuatnya kordinasi antara kejaksaan dan kepolisian dalam menangani kasus terpidana yang telah melarikan diri. Kendala yang dihadapi jaksa dalam melaksanakan putusan pidana denda disini adalah apabila hakim memutuskan hukuman denda yang tidak sesuai dengan keadaan ekonomi dari terpidana. Dalam pelaksanaan putusan pencabutan hak kejaksaan selalu terbentur masalah internal konflik keluarga yang sangat kompleks, serta apabila dalam aturan-aturan khusus ditentukan penguasa lain untuk melakukan pemecatan atau pencabutan hak tersebut. Kendala yang dialami jaksa dalam melakukan perampasan barang-barang adalah apabila saat proses eksekusi ini tiba-tiba ada pihak ketiga yang mengaku mempunyai hak atas barang yang akan dieksekusi tersebut. Dalam pelaksanakan Pidana pengumuman putusan hakim ini jaksa selaku eksekutor juga mengalami kendala yaitu Anggaran untuk mengumumkan lewat media massa. Kendala yang dihadapi oleh jaksa dalam tugas pengawasan pidana bersyarat adalah serta tidak adanya peraturan perundangan yang menjadi pedoman pelaksanan pidana bersyarat tentang penerapan pidana bersyarat. Adapun upaya yang dilakukan oleh jaksa dalam melaksanakan Pidana Mati adalah Pihak Kejaksaan atau dalam hal ini Jaksa Agung terus berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan Presidan agar Proses pertimbangan dalam grasi tidak lambat. Untuk menghindari kejadian terdakwa yang tidak ditahan yang berujung terpidana melarikan diri berulang di masa mendatang sebagai langkah antisipatif, selama proses hukum atau persidangan masih berjalan pelaku tindak pidana (terdakwa) sebaiknya dicekal dan ditahan hingga pelaksanaan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam prakteknya apabila terpidana tidak membayarkan uang denda yang telah diputuskan dengan alasan apapun maka konsekuensinya adalah harus menjalani kurungan. Dan untuk upaya jaksa dalam melaksanakan pidana tambahan dam pidana bersyarat adalah melakukan kordinasi aktif dengan segala pihak yang terkait. Dari hasil penelitian tersebut peneliti dapat memberikan saran yaitu Meningkatkan profesionalisme Jaksa sebagai aparat penegak hukum dalam melaksanakan putusan pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, yang dalikukan sebagai bentuk untuk memenuhi tuntutan masyarakat serta memenuhi dan mewujudkan nilai-nilai keadilan dalam masyarakat.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Identification Number: | SKR/FH/2009/253/050903063 |
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id |
Date Deposited: | 20 Oct 2009 09:10 |
Last Modified: | 16 Mar 2022 08:19 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110472 |
Preview |
Text
050903063.pdf Download (2MB) | Preview |
Actions (login required)
View Item |