MikhaelYusakWirawan (2009) Pelaksanaan Fungsi Serikat buruh Sebagai Pihak Dalam Perselisihan Hubungan Industrial : studi di Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia Malang. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Di dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai pelaksanaan fungsi serikat buruh yang diatur dalam undang-undang serikat buruh dalam praktek penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Hal ini dilatarbelakangi oleh ketidakjelasan peraturan perundang-undangan mengenai fungsi serikat buruh dalam proses penyelesaian hubungan industrial sebelum masuk pada tingkat pengadilan hubungan industrial. Maka dari itu penelitian ini dilakukan agar tidak terjadi perbedaan iterpretasi yang menimbulkan kesalahpahaman dalam pelaksanaan fungsi serikat buruh sebagai pihak dalam perselisihan hubungan industrial. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah : 1). Bagaimanakah pelaksanaan fungsi serikat buruh sebagai pihak dalam perselisihan hubungan industrial. 2). Apa saja hambatan dan upaya serikat buruh dalam melaksanakan fungsinya sebagai pihak dalam perselisihan hubungan industrial. Dari hasil penelitian dapat terlihat bahwa dalam perselisihan hubungan industrial serikat buruh memiliki dua fungsi yaitu sebagai pihak yang berselisih dan sebagai pihak yang memberikan bantuan hukum kepada pihak yang berselisih atau sebagai kuasa hukum. UU hanya mengatur pelaksanaan fungsi serikat buruh sebagai pihak yang berselisih dan sebagai kuasa hukum pada pengadilan hubungan industrial. Dalam prakteknya serikat buruh dapat melaksanakan fungsi sebagai pihak yang memberikan bantuan hukum kepada pihak yang berselisih atau sebagai kuasa hukum sebelum masuk ke pengadilan hubungan industrial. Dalam melaksanakan fungsinya serikat buruh harus memiliki surat kuasa dan surat rekomendasi untuk kasus. Disamping itu dalam pelaksanaan fungsinya, serikat buruh dihadapkan pada hambatan yang menyebabkan pelaksanaan fungsinya kurang efektif. Untuk mengatasi hambatan tersebut, upaya yang dilakukan serikat buruh adalah: melakukan tekanan pada pengusaha agar aspirasinya terdengar, mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat posisi buruh dalam perselisihan hubungan industrial, dan berperan aktif untuk membantu buruh. Saran yang direkomendasikan oleh peneliti adalah:1). Hendaknya buruh lebih kritis dan sadar akan arti pentingnya menjadi bagian dari serikat buruh, dan juga hendaknya berperan aktif untuk menyuarakan hak-haknya. 2). Hendaknya dalam melaksanakan fungsi sebagai pihak dalam perselisihan hubungan industrial serikat buruh selalu berpedoman dengan norma-norma dan peraturan yang berlaku. 3). Hendaknya pengusaha lebih kooperatif dan komunikatif dengan buruh/serikat buruh dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial. 4). Hendaknya pemerintah ikut berperan aktif dalam proses mediasi.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Identification Number: | SKR/FH/2009/230/050902947 |
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id |
Date Deposited: | 22 Oct 2009 10:56 |
Last Modified: | 19 Oct 2021 04:20 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110450 |
Preview |
Text
050902947.pdf Download (2MB) | Preview |
Actions (login required)
View Item |