Efektivitas Pasal 120 UU No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Mengenai Adanya Komisaris Independen dan Komisaris Utusan Dalam Perseroan Terbatas Terkait Penerapan Good Corporate Governance : s

MangkungAmeliaMaria (2009) Efektivitas Pasal 120 UU No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Mengenai Adanya Komisaris Independen dan Komisaris Utusan Dalam Perseroan Terbatas Terkait Penerapan Good Corporate Governance : s. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Perkembangan yang terus terjadi di dunia usaha membuat hukum harus ikut berkembang untuk menyesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada. Penyesuaian ini dapat dilihat dengan adanya Undang-Undang Perseroan Terbatas terbaru yang secara umum mengatur mengenai tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) yang berlaku untuk seluruh perseroan terbatas di seluruh Indonesia. Salah satu bentuk penerapan tata kelola perusahaan yang baik adalah melalui adanya komisaris independen dan komisaris utusan dalam dewan komisaris di perseroan terbatas sesuai dengan aturan yang ada dalam pasal 120. UU No 40 Tahun 2007 ini tidak hanya berlaku bagi perseroan terbatas saja, tapi juga BUMN berbentuk persero, salah satunya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. Telkom sebagai BUMN terbesar di Indonesia yang bergerak di bidang telekomunikasi ikut tunduk dalam aturan-aturan yang dimuat dalam undang-undang perseroan terbatas sehingga dapat terlaksana tata kelola perusahaan yang baik. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah efektivitas pasal 120 UU No 40 Tahun 2007 terkait dengan penerapan good corporate governance, faktor penghambat berlakunya pasal 120 dan peran komisaris independen dan komisaris utusan sebagai pelaksana pasal 120 UU Perseroan Terbatas terkait dengan penerapan good corporate governance. Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis karena mengkaji dan menganalisa permasalahan yang ditetapkan secara yuridis dengan melihat fakta sosiologis secara objektif. Kemudian seluruh data yang ada dianalisa secara deskriptif kualitatif. Penelitian yang dilakukan di PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk menunjukkan bahwa pasal 120 UU No 40 Tahun 2007 tidak berjalan dengan efektif karena ada ketimpangan dalam pelaksanaannya, karena aturan mengenai komisaris independen dijalankan dengan baik sementara aturan mengenai komisaris utusan tidak berjalan sama sekali. Aturan lain yang mendukung adanya komisaris independen dan kebutuhan perusahaan untuk memiliki komisaris independen dalam dewan komisarisnya bertolak belakang dengan aturan yang mendukung adanya komisaris utusan dan kebutuhan perusahaan akan adanya komisaris utusan, karena fungsi komisaris utusan sudah dijalankan oleh sekretaris dewan komisaris. Faktor penghambat dalam pelaksanaan pasal 120 UU No 40 Tahun 2007, terutama aturan mengenai komisaris utusan disebabkan oleh dua hal, yaitu karena aturan mengenai komisaris utusan merupakan aturan yang mengatur (aunvulen recht) sehingga tidak ada keharusan bagi perusahaan untuk melaksanakannya dan karena kurangnya sosialisasi mengenai fungsi komisaris utusan dalam perusahaan oleh pembuat undangundang yang diatur dalam pasal 120 UU Perseroan Terbatas. Peran komisaris independen dan komisaris utusan sebagai pelaksana pasal 120 UU No 40 Tahun 2007 dilaksanakan dalam fungsi pengawasan terhadap pengelolaan perusahaan melalui komite audit, komite nominasi dan remunerasi serta komite pengkajian perencanaan dan resiko yang beranggotakan para komisaris PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk (termasuk komisaris independen) dan sekretaris dewan komisaris, yang menjalankan fungsi komisaris utusan dalam PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. Melihat fakta yang terjadi dalam pelaksanaan pasal 120 UU Perseroan Terbatas yang mengatur komisaris independen dan komisaris utusan maka pembuat undang-undang harus lebih giat untuk mensosialisasikan peraturan yang baru kepada masyarakat, terutama kepada pihak-pihak yang menjadi harus melaksanakan peraturan perundangundangan tersebut. Perusahaan juga harus lebih jelas mengatur tugas dan fungsi sekretaris dewan komisaris, terutama fungsi yang sama dengan fungsi komisaris utusan yang diatur oleh undang-undang sehingga tidak terjadi pembagian tugas kerja yang tumpang tindih.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2009/226/050902943
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 21 Oct 2009 09:37
Last Modified: 19 Oct 2021 04:13
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110445
[thumbnail of 050902943.pdf]
Preview
Text
050902943.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item