PrawatyoAmanusaNindito (2009) Harmonisasi Peraturan Perbankan dan Peraturan Kepailitan Tentang Kewenangan Bank Indonesia Dalam Menangani Bank Gagal : kajian Yuridis Normatif Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tenta. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Dalam penulisan skripsi ini penulis meneliti mengenai rekonstruksi peraturan Perbankan dan peraturan Kepailitan tentang kewenangan Bank Indonesia dalam menangani bank Gagal. Hal ini dilatar belakangi oleh tidak pernah digunakannya upaya kepailitan terhadap bank gagal oleh Bank Indonesia, walaupun dalam ketentuan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang telah diatur mengenai kewenangan pengajuan tersebut. Sikap Bank Indonesia ini menimbulkan adanya ketidakpastian hukum tentang dapatkah suatu bank dipailitkan atau tidak, namun sikap itu dapat dimaklumi karena dalam peraturan kepailitan itu sendiri tidak terdapat pengaturan lebih lanjut mengenai bagaimana tata cara pelaksanaan kewenangan pengajuan kepailitan tersebut dapat dilakukan oleh Bank Indonesia. Menyikapi latar belakang tersebut, penulis merumuskan permasalahan yaitu: Bagaimana rekonstruksi peraturan Perbankan dan peraturan Kepailitan tentang kewenangan Bank Indonesia dalam menangani bank Gagal? Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Dalam menganalisis bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis gramatikal dan analisis historis. Berdasarkan hasil telaah dan dan analisa penulis memperoleh kesimpulan bahwa dengan dilakukannya rekonstruksi antara aturan perbankan dan aturan kepailitan tentang kewenangan Bank Indonesia dalam menangani bank gagal, akan terbuka suatu ruang terhadap penggunaan mekanisme kepailitan atas bank sebagai suatu upaya penyelamatan bank oleh Bank Indonesia ( rescue bank ). Namun, selama kewenangan mengajukan pailit tersebut tetap berada di Bank Indonesia, maka jika pengaturan mekanisme kepailitan bank tetap menggunakan peraturan kepailitan secara umum -yang meskipun telah dilakukan penyempurnaan dan disesuaikan dengan prinsip-prinsip umum kepailitan- penggunaannya justru akan bertentangan dengan pelaksanaan fungsi pengawasan bank dari Bank Indonesia itu sendiri. Demi terciptanya kepastian hukum mengenai dapat tidaknya suatu bank dipailitkan oleh Bank Indonesia, harus diciptakan suatu peraturan kepailitan bank yang khusus dan terpisah dari peraturan kepailitan pada umumnya, dimana terhadap suatu debitor bank untuk dapat dipailitkan haruslah menggunakan standar yang berbeda dengan debitor biasa, yakni dapat berupa penetapan standar insolvensi, adanya batasan jumlah minimal utang, jumlah dan jenis kreditor maupun adanya lembaga penjaminan dalam kepailitan untuk menjamin dana nasabah bank sebagai kreditor konkuren. Selain itu, penggunaan upaya kepailitan oleh Bank Indonesia ini harus tetap berada dalam koridor tertentu, yang berbeda dengan koridor kepailitan pada umumnya, di mana pengajuan upaya kepailitan terhadap suatu bank tersebut "tidak berdampak sistemik" dan "bank tersebut tidak viable performancenya".
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Identification Number: | SKR/FH/2009/166/050901961 |
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id |
Date Deposited: | 29 Jul 2009 11:01 |
Last Modified: | 19 Oct 2021 03:35 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110383 |
Preview |
Text
050901961.pdf Download (2MB) | Preview |
Actions (login required)
View Item |