Kendala Pembuktian Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Persidangan Dalam Perkara Tindak Pidana Psikoropika : studi kasus di Kejaksaan Negeri Malang

NurlandaAditamaMP (2009) Kendala Pembuktian Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Persidangan Dalam Perkara Tindak Pidana Psikoropika : studi kasus di Kejaksaan Negeri Malang. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam upaya untuk mengetahui kendala serta upaya yang dilakukan aparat penegak hukum di Kantor Kejaksaan Negeri Malang, metode pendekatan yang dipergunakan adalah yuridis sosiologis, dalam arti tidak hanya melihat dari segi peraturan tertulis saja, tapi juga mengkaitkan dengan kondisi-kondisi nyata yang berada di Kejaksaan Negeri Malang, mengenai kendala–kendala pembuktian dakwaan oleh Jaksa Penuntut umum dalam perkara tindak pidana Psikotropika. Data yang penulis ambil berupa data primer yaitu data yang langsung penulis peroleh melalui wawancara secara directive interview dengan pihak terkait, sedangkan data sekunder penulis peroleh dari buku, literatur, peraturan perundang-undangan, dokumen, serta arsip penting yang terkait dengan obyek penelitian. Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah Kendala Pembuktian dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Persidangan Dalam Perkara Tindak Pidana Psikoropika, Hal ini dilatarbelakangi dengan peranan Kejaksaan dalam penegak hukum di Indonesia sangat penting agar hukum di Indonesia dapat ditegakkan demi terwujudnya ketertiban dan ketentraman masyarakat. Dalam sistem peradilan pidana, Kejaksaan merupakan institusi penegak hukum yang bertugas sebagai penuntut umum dan salah satu lembaga penegak hukum yang melaksanakan kekuasaan di bidang penuntutan dan tugas-tugas lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan mengemban misi sebagai penegak hukum sebagaimana yang ditegaskan dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2004. Terkait dengan sub sistem kepolisian dan dalam pasal 109 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Polisi diwajibkan membuat SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) yang kemudian menjadi berkas perkara yang harus diserahkan pada Jaksa Penuntut Umum (pada tahap prajudisial pasal 110 KUHAP) dengan dibuatnya surat dakwaan sebagai kewenangan penuntut umum dalam tuntutannya berdasarkan pasal 152 KUHAP, melimpahkan perkara dengan acara biasa atau singkat. Surat Dakwaan yang diajukan dalam persidangan tidak seluruhnya dapat dibuktikan. Adapun kendala dalam pembuktian Surat dakwaan yaitu ketidak sesuaian antara para saksi dan terdakwa dalam memberikan keterangannya, serta barang bukti tidak dapat dijadikan bahan pertimbangan hakim berdasarkan pasal 184 KUHAP, dimana tidak dapat dipenuhi alat bukti dalam membuktikan kesalahan terdakwa di dalam persidangan. Sehingga suatu kasus dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak. Berdasarkan hal tersebut, sewaktu Jaksa melakukan penelitian dalam tahap pra penuntutan harus teliti sebelum berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap,

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2009/157/050901833
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 09 Jul 2009 10:08
Last Modified: 19 Oct 2021 03:31
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110374
[thumbnail of 050901833.pdf]
Preview
Text
050901833.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item