RadenRoroRizqiPujaswati (2009) Tenggang Waktu Eksekusi Pidana Mati di Indonesia : suatu kajian Terhadap Undang-Undang Nomor. 22 Tahun 2002 Tentang Grasi dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah Tenggang Waktu Eksekusi Pidana Mati Di Indonesia. Hal ini dilatarbelakangi oleh banyaknya kasus penundaan eksekusi pidana mati dalam waktu yang lama dan tanpa kepastian terhadap waktu pelaksanaannya. Dalam pelaksanaannya terdapat beberapa kendala yang dapat mempengaruhi tenggang waktu eksekusi pidana mati, salah satunya adalah adanya suatu kelemahan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang grasi, dimana grasi tersebut merupakan hak yang harus diberikan kepada terpidana setelah adanya putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk memohon pengampunan terhadap putusan tersebut kepada presiden. Terhadap terpidana mati yang mengajukan grasi belum dapat dieksekusi sebelum keputusan Presiden tentang penolakan permohonan grasi diterima oleh terpidana. Selain itu, agar adanya suatu kepastian dalam penentuan waktu eksekusi pidana mati sehingga tidak terjadi penundaan eksekusi yang lama dan tanpa kepastian, maka dibutuhkan suatu rumusan yang jelas untuk mengatur tenggang waktu eksekusi pidana mati. Dalam upaya untuk mengetahui kelemahan dalam UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi yang dapat mempengaruhi eksekusi pidana mati dan bagaimana rumusan yang sebaiknya untuk mengatur mengenai tenggang waktu eksekusi pidana mati, maka metode yang digunakan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan yaitu menggunakan pendekatan perundangundangan. Jenis dan sumber hukum menggunakan jenis dan sumber hukum primer, sekunder, dan tersier. Setelah seluruh jenis dan sumber bahan hukum lengkap, maka dilakukan analisa bahan hukum dengan menggunakan metode interpretasi atau penafsiran pasal-pasal dalam bahan hukum primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa kelemahan ketentuan yang dapat mempengaruhi waktu eksekusi pidana mati yang terdapat dalam UU No. 22 Tahun 2002 tentang grasi adalah tidak diaturnya jangka waktu seorang terpidana mati untuk mengajukan permohoan grasi; tidak mengatur ketentuan apabila terpidana mati, keluarga terpidana mati atau pengacaranya yang sampai batas waktu yang ditentukan tidak mengajukan permohonan grasi; tidak tegas mengatur mengenai berapa kali seharusnya terpidana mengajukan grasi dan tidak adanya ketentuan yang mengatur mengenai waktu eksekusi pidana mati setelah adanya penolakan grasi dari presiden. Selain itu, jika melihat dari tujuan pemidanaanan yang berlandaskan Pancasila dan dari pandangan Internasional maka rumusan tentang tenggang waktu yang dibutuhkan oleh terpidana mati untuk menunggu eksekusi mati adalah dengan masa percobaan selama 5 tahun sejak adanya putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan persyaratan reaksi masyarakat terhadap terpidana tidak terlalu besar, terpidana menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki serta ada alasan yang meringankan.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Identification Number: | SKR/FH/2009/151/050901827 |
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id |
Date Deposited: | 07 Jul 2009 10:07 |
Last Modified: | 19 Oct 2021 03:28 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110369 |
Preview |
Text
050901827.pdf Download (2MB) | Preview |
Actions (login required)
![]() |
View Item |