Akibat Hukum Penjatuhan Putusan Lebih Dari 50 Hari Oleh Hakim Pengadilan Hubungan Industrial : Analisis Normatif Pasal 103 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan I

DimasSatrio (2009) Akibat Hukum Penjatuhan Putusan Lebih Dari 50 Hari Oleh Hakim Pengadilan Hubungan Industrial : Analisis Normatif Pasal 103 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan I. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini mengangkat judul Akibat Hukum Penjatuhan Putusan Lebih Dari 50 Hari Oleh Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (Analisis Normatif Pasal 103 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial). Penulisan ini di latar belakangi oleh perkembangan dunia ketenagakerjaan yang semakin pesat dan dinamis, yang sangat memungkinkan untuk terjadinya berbagai macam perselisihan hubungan industrial. Perselisihan-perselisihan tersebut harus diselesaikan melalui penyelesaian secara cepat, tepat, adil dan murah. Perselisihan hubungan industrial yang terjadi dapat terakomodir dengan adanya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang mengharuskan perselisihan tersebut diselesaikan di luar pengadilan terlebih dahulu sebelum masuk ke pengadilan hubungan industrial, seperti melalui Lembaga Bipartit, Arbitrase, Konsiliasi maupun Mediasi. Namun justru yang kebanyakan terjadi di lapangan tidak sesuai dengan yang tertera dalam undang-undang, salah satunya yaitu Hakim PHI yang tidak tepat waktu dalam memutuskan suatu perselisihan hubungan industrial. Dalam upaya menganalisis akibat hukum Hakim Pengadilan Hubungan Industrial menjatuhkan putusan lebih dari 50 hari, penulisan ini menggunakan metode penulisan yuridis normatif dengan menganalisis dan mendeskripsikan mengenai akibat hukum yang terjadi bila Hakim PHI menjatuhkan putusan melebihi waktu yang ditentukan oleh pasal 103 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 untuk memperoleh jawaban atas permasalahan yang telah dirumuskan. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh jawaban bahwa akibat hukum bila Hakim PHI menjatuhkan putusan lebih dari 50 hari, putusan tersebut tetap dianggap sah dan mengikat para pihak yang terkait. Keabsahan ini mengingat hakikat hukum perburuhan yang memberikan perlindungan hukum bagi buruh, dan mengingat keadilan hukum bagi buruh yang ingin segera memperoleh kepastian mengenai perselisihannya. Keabsahan ini juga mengingat bahwa sebelum masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial, proses yang dijalani oleh para pihak telah memakan waktu yang lama, mulai dari Lembaga Bipartit, Konsiliasi dan Mediasi yang memakan waktu lebih dari 60 hari, sehingga waktu yang dijalani para pihak untuk menyelesaikan perselisihannya lebih lama lagi dengan masuknya perselisihan ke dalam Pengadilan Hubungan Industrial. Dengan adanya penulisan ini disarankan adanya sanksi bagi hakim yang melewati batas waktu yang telah ditentukan dalam memutuskan perselisihan hubungan industrial, dan sebaliknya, hakim yang telah dapat menyelesaikan tugasnya dengan tidak melewati batas waktu yang ditentukan berhak mendapat penghargaan atau reward, agar memacu Hakim PHI lainnya untuk melakukan hal yang sama.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2009/150/050901826
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 07 Jul 2009 10:15
Last Modified: 19 Oct 2021 03:27
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110368
[thumbnail of 050901826.pdf]
Preview
Text
050901826.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item