KhamidaturRobi`ah (2009) Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pasal 55 Huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai : studi di Pengadilan Negeri Malang. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Banyaknya kasus tentang peredaran pita cukai palsu yang terjadi di Malang, menjadi latar belakang penelitian ini dilakukan. Faktor yang mempengaruhi hal tersebut adalah kota Malang sebagai salah satu kota penghasil rokok terbesar di Indonesia. Pasal 55 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai menyatakan ancaman pidana bagi orang yang Membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai yang palsu atau dipalsukan atau dibuat secara melawan hukum yakni pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak 20 (dua puluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Namun dalam praktek di lapangan Hakim selalu menjatuhkan pidana pada terdakwa jauh lebih rendah dari pada ancaman pidana yang terdapat dalam Pasal 55 Huruf b tersebut. Maka muncul dalam rumusan masalah yaitu realitas penjatuhan pidana oleh hakim pada terdakwa Pasal 55 Huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan Dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris, karena dimulai dari penemuan masalah hukum kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif analisis. Penelitian dilakukan di Pengadilan Negeri Malang. Pengambilan sampel didasarkan atas alasan bahwa di Pengadilan Negeri tersebut pernah memutus tindak pidana Pasal 55 Huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, realitas penjatuhan pidana oleh Hakim Pengadilan Negeri Malang pada terdakwa Pasal 55 Huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jauh lebih rendah dari pada ancaman pidana yang tercantum dalam pasal tersebut yakni pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak 20 (dua puluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Sedangkan dasar pertimbangan yang digunakan Hakim dalam memutus pidana adalah dasar pertimbangan yurudis dan non yurisdis. Pertimbangan yurudis yakni terpenuhinya unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 55 Huruf b, sedangkan pertimbangan non yurisdis yakni yang melekat pada perbuatan dan diri terdakwa. Yang melekat pada perbuatan yakni Merugikan Negara atau Berpotensi Merugikan Negara dan Meresahkan Masyarakat dan yang melekat pada diri terdakwa yakni menyesali perbuatannya, Sikap Terdakwa di persidangan, Belum pernah di hukum, Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, dan Belum sempat menikmati hasil kejahatannya. Yang mana hal tersebut digunakan oleh Hakim sebagai alasan yang memperberat dan memperingan pidana bagi terdakwa. Dari penelitian tersebut dapat dikemukakan saran, perlunya peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai pedoman bagi hakim dalam membuat dasar pertimbangan selain itu Hakim dalam memutus diharapkan tidak menggunakan subjektifitasnya agar tercipta rasa keadilan dalam masyarakat.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Identification Number: | SKR/FH/2009/13/050900485 |
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id |
Date Deposited: | 20 Feb 2009 13:29 |
Last Modified: | 19 Oct 2021 03:05 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110347 |
Preview |
Text
050900485.pdf Download (2MB) | Preview |
Actions (login required)
![]() |
View Item |