Konsistensi Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 Tentang Mediasi Perbankan Dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Kajian Yurid

DianApriliasariRahman (2009) Konsistensi Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 Tentang Mediasi Perbankan Dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Kajian Yurid. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Di dalam skripsi ini penulis membahas masalah konsistensi antara Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 8/5/PBI/2006 Tentang Mediasi Perbankan dengan ketentuan mediasi sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, khususnya tentang persyaratan sengketa yang dapat diupayakan penyelesaiannya ke lembaga mediasi, pihak yang dapat mengajukan penyelesaian sengketanya ke lembaga mediasi, pelaksanaan perjanjian mediasi, jangka waktu pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui lembaga mediasi dan kewajiban para pihak terhadap hasil mediasi. Hal ini dilatar belakangi oleh adanya PBI No.8/5/PBI/2006 yang melahirkan wadah bagi bank dan nasabahnya untuk mengkaji ulang sengketa mereka dalam rangka memperoleh kesepakatan, yang sejumlah ketentuan di dalamnya sering mendapat kritik dari berbagai kalangan, diantaranya ketentuan bahwa mediasi perbankan hanya dapat diajukan oleh nasabah, tidak diaturnya batas waktu realisasi kesepakatan hasil mediasi, penandatanganan perjanjian mediasi dan batas maksimal nilai tuntutan dalam sengketa. Kemudian sebagai peraturan yang salah satunya diperintahkan oleh UU No. 30/1999, PBI ini dalam hal berlakunya adalah sah dan dalam hal isinya bergantung pada dan dibatasi oleh undang-undang tersebut sebagai peraturan yang tingkatannya lebih tinggi. Di dalam menganalisis konsistensi antara kedua peraturan di atas, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundangundangan dan konseptual karena di sini penulis mengkaji permasalahan dari segi hukum dengan fokus kajian taraf sinkronisasi hukum serta mempelajari pandangan-pandangan di dalam ilmu hukum. Kemudian bahan hukum yang ada dianalisis secara kualitatif interpretatif. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan di atas bahwa ketentuan PBI No.8/5/PBI/2006 mengenai syarat bahwa sengketa merupakan sengketa perdata, telah melewati penyelesaian pengaduan nasabah dan jangka waktu maksimal pelaksanaan mediasi konsisten dengan ketentuan UU No. 30/1999. Sedangkan, ketentuan PBI No.8/5/PBI/2006 mengenai syarat maksimal nilai tuntutan dalam sengketa, pengaruh litigasi terhadap pengajuan mediasi, pihak yang dapat mengajukan mediasi, pelaksanaan perjanjian mediasi, kemungkinan perpanjangan jangka waktu mediasi, pihak yang wajib melaksanakan kesepakatan hasil mediasi serta tidak diaturnya batas waktu realisasi kesepakatan hasil mediasi dan kewajiban pendaftaran kesepakatan tersebut ke Pengadilan Negeri tidak konsisten dengan ketentuan UU No. 30/1999. Menyikapi hal di atas, maka perlu kiranya dilakukan revisi terhadap PBI No.8/5/PBI/2006 oleh Bank Indonesia selaku otoritas pengaturan bank.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2009/102/050901405
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 13 May 2009 11:13
Last Modified: 19 Oct 2021 02:46
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110317
[thumbnail of 050901405.pdf]
Preview
Text
050901405.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item