AnggraeniTriningTias (2008) Pengangkatan Anak dalam Persepsi Hakim : studi Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Juncto Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 di Pengadilan Agama Surabaya. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Dalam skripsi ini penulis membahas tentang persepsi Hakim Pengadilan Agama mengenai pengangkatan anak berdasarkan pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 juncto Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, dimana Pengadilan Agama kini memiliki kewenangan yang absolut dalam memeriksa, mengadili dan memutus penetapan pengangkatan anak, terutama bagi orang-orang yang beragama Islam. Pemahaman masyarakat Indonesia, dalam Hukum Islam itu tidak ada mekanisme pengangkatan anak dan anak angkat, yang ada hanya mekanisem tentang pengasuhan anak saja. Hal ini ditegaskan pula dalam Al-Qur’an surat Al-Ahzab ayat 4 dan 5. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka permasalahan yang dapat diangkat adalah tentang persepsi Hakim Pengadilan Agama Surabaya mengenai pengangkatan anak berdasarkan pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 juncto Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, mekanisme pengangkatan anak di Pengadilan Agama Surabaya serta dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Surabaya dalam menetapkan pengangkatan anak. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode yuridis empriris (empirical legal research) untuk mengkaji penegakan hukum, terutama mengenai penetapan pengangkatan anak di Pengadilan Agama Surabaya berdasarkan pasal 49 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1989 juncto Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, dan metode yuridis psikologis (psychological legal research) untuk mengkaji kejiwaan Hakim Pengadilan Agama Surabaya dalam menyusun dasar pertimbangan untuk menetapkan pengangkatan anak. Persepsi Hakim Pengadilan Agama sangat diperlukan mengingat berlakunya pasal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 juncto Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 memberikan kewenangan absolut bagi Pengadilan Agama untuk memeriksa, mengadili dan memutus penetapan pengangkatan anak, sesuai dengan pasal 49 penjelasan huruf a butir ke-20 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 juncto Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. Hakim Pengadilan Agama Surabaya setuju bahwa penetapan anak, terutama bagi orang-orang yang beragama Islam, wajib dilakukan di Pengadilan Agama karena Hakim Pengadilan Agama pada dasarnya akan dapat memeriksa, mengadili dan memutus penetapan pengangkatan anak berdasarkan kaidah Hukum Islam dan kaidah Hukum Positif Indonesia secara sekaligus. Mekanisme pengangkatan anak di Pengadilan Agama Surabaya pada dasarnya sama dengan mekanisme permohonan penetapan lainnya. Calon orang tua anak angkat harus membuat permohonan tertulis yang isinya meminta Hakim Pengadilan Agama Surabaya untuk menetapkan pengangkatan anak. Penetapan Pengadilan Agama Surabaya mengenai pengangkatan anak bersifat tunggal, sehingga hanya berisi mengenai penetapan pengangkatan anak tersebut.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Identification Number: | SKR/FH/2008/76/050801123 |
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id |
Date Deposited: | 16 Apr 2008 14:51 |
Last Modified: | 19 Oct 2021 02:25 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110290 |
Preview |
Text
050801123.pdf Download (2MB) | Preview |
Actions (login required)
![]() |
View Item |