Impelementasi Penyelesaian Perkara Warisan di luar Pengadilan : studi di Desa Watudandang Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk

KhoirulAnwar (2008) Impelementasi Penyelesaian Perkara Warisan di luar Pengadilan : studi di Desa Watudandang Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini, penulis membahas mengenai masalah impelemtasi Penyelesaian Perkara Warisan Di Luar Pengadilan, hal ini dilatarbelakangi masalah-masalah yang timbul dimasyarakat, umumnya adalah masalah mengenai pembagian warisan. Pembagian warisan merupakan hal yang mau tidak mau, pasti dialami oleh setiap orang yang mempunyai warisan. Apalagi pada masyarakat pedesaan, yang pada umumnya mempunyai warisan berupa tanah yang tidak sedikit jumlahnya. Dalam upaya mengetahui impelementasi penyelesaian perkara warisan yang terjadi pada umumnya di masyarakat desa Watudandang kecamatan Prambon kabupaten Nganjuk dan untuk mengetahui alasan-alasan masyarakat desa Watudandang kecamatan Prambon kabupaten Nganjuk menggunakan penyelesaian perkara warisan di luar pengadilan maka metode pendekatan yang dipakai adalah yuridis sosiologis yang dilakukan berdasar penelitian yang disusun secara sistematis dan terkontrol atas dasar empiris yang diperoleh dari masyarakat. Kemudian seluruh data yang ada dianalisa secara deskriptif analitis. Berdasar hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada yaitu implementasi penyelesaian perkara warisan yang terjadi pada umumnya di desa Watudandang kecamatan Prambon kabupaten Nganjuk adalah selalu menggunakan musyawarah mufakat untuk menyelesaikannya. Hal ini menunjukan bahwa hukum waris adat masih sangat kuat ada pada masyarakat desa Watudandang kecamatan Prambon kabupaten Nganjuk, mengalahkan hukum waris islam dan lebih-lebih hukum waris barat (BW). Sedangkan, alasan-alasan masyarakat desa Watudandang kecamatan Prambon kabupaten Nganjuk menggunakan penyelesaian perkara warisan di luar pengadilan adalah, karena membagi dengan cara seperti ini mengikuti jejak-jejak orang tuanya lebih dahulu atau nenek moyang atau leluhur yang telah mengajarkan kepada mereka. Selain itu, mereka juga berpedoman bahwa harta peninggalan orang tua itu tabu untuk diperebutkan. Selain kedua alasan itu, ada alasan yang sangat fundamental bagi mereka yaitu mereka berpedoman Tuhan maha kaya. Selain itu masih ada alasan lain, yaitu harta peninggalan orang tua harus dilestarikan sebaik-baiknya dalam artian bahwa harta peninggalan dari si pewaris itu harus dijaga sebaik-baiknya, tidak boleh dipergunakan atau bahkan dijual dengan hasilnya dipergunakan untuk keperluan yang tidak penting. Menyikapi realitas tersebut di atas, maka perlu kiranya Juru bagi seharusnya bertanya kepada seluruh ahli waris, mengenai bagian yang telah diterima. Karena pada umumnya ahliwaris tidak pernah mengutarakan, apa yang diinginkannya tersebut. Padahal sebenarnya bagian warisannya tersebut dipergunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Dan juga diharapkan penyelesaian perkara warisan diluar pengadilan ini dapat berjalan terus sampai anak cucu mereka dan seterusnya pada masyarakat desa Watudandang kecamatan Prambon kabupaten Nganjuk. Sehingga rasa persaudaraan dan kekeluargaan diantara mereka (para ahli waris) dapat terjaga dan terpelihara.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2008/74/050801121
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 17 Apr 2008 09:22
Last Modified: 19 Oct 2021 02:24
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110288
[thumbnail of 050801121.pdf]
Preview
Text
050801121.pdf

Download (1MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item