FeritaIndrayani (2008) Peranan Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam Penegakan Hukum pada Persekongkolan Tender : studi di Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Penegakan hukum pada persekongkolan tender merupakan salah satu tindakan penting yang harus dilakukan dalam upaya memperbaiki kondisi perekonomian menuju kesejahteraan rakyat. Maraknya kasus persekongkolan tender yang dilakukan oleh instansi pemerintah mengakibatkan kegiatan pembangunan yang berasal dari dana APBN dikeluarkan secara tidak bertanggung jawab. Persekongkolan dalam tender dianggap mengahalangi terciptanya persaingan yang sehat dikalangan para pelaku usaha yang beritikad baik untuk melakukan usaha di bidang bersangkutan. Rumusan masalah yang menjadi fokus kajian dalam penulisan ini, yaitu : 1) Bagaimana peranan KPPU pada penegakan hukum dalam persekongkolan tender? 2) Apa saja kendala dan upaya penyelesaian yang dilakukan oleh KPPU pada penegakan hukum dalam persekongkolan tender? Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, yaitu implementasi dari perangkat peraturan normatif persekongkolan tender di lapangan sebagai fokus kajian. Pengumpulan data primer dilakukan dengan wawancara terpadu, sedangkan data sekunder dilakukan dengan studi kepustakaan. Selanjutnya, seluruh data yang ada dianalisis secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa peranan KPPU pada penegakan hukum dalam persekongkolan tender menunjukkan hasil yang baik. Tahun 2007, KPPU telah memberikan saran pada efektifitas pelaksanaan Keppres No. 80/2003,menyusun Pedoman Pasal 22 UU Antimonopoli. Penegakan hukum dilakukan oleh KPPU dengan memeriksa laporan yang diterima, melakukan pemeriksaan pendahuluan dan lanjutan, mengadakan sidang majelis sampai dengan mengambil putusan. Tercatat 21 kasus persekongkolan tender terkait instansi pemerintah yang telah diputus oleh KPPU dan dua kasus diantaranya diperiksa oleh KPK. KPPU juga berupaya mensosialisasikan hukum persaingan usaha terkait dengan larangan persekongkolan tender. Kendala yang dihadapi oleh KPPU disebabkan oleh ketidakjelasan Pasal 22 UU Antimonopoli dan ketidakjelasan status KPPU dalam perkara serta kurangnya nilai-nilai persaingan yang ada pada pelaku usaha. Upaya penyelesaian yang dilakukan oleh KPPU dalam menghadapi kendala tersebut yaitu memberikan saran kepada pemerintah terkait dengan Pasal 22 UU Antimonopoli dan sosialisasi untuk menumbuhkan nilai-nilai persaingan pada pelaku usaha. Menyikapi hal tersebut maka harus dibentuk lembaga yang dikhususkan pada pengawasan kegiatan pengadaan barang/jasa dengan jangkauan wewenang lembaga yang jelas. Pemerintah juga perlu merevisi rumusan Pasal 22 UU Antimonopoli terutama bidang tender harus diperluas dan dipertegas. Selain itu, dibutuhkan dukungan dari pihak-pihak yang terkait untuk meningkatkan kinerja KPPU dalam penegakan hukum dalam persekongkolan tender.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Identification Number: | SKR/FH/2008/72/050800793 |
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id |
Date Deposited: | 24 Mar 2008 10:54 |
Last Modified: | 19 Oct 2021 02:23 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110286 |
Preview |
Text
050800793.pdf Download (2MB) | Preview |
Actions (login required)
![]() |
View Item |