Pelaksanaan Peranan Kantor Perwakilan Daerah Komisi Pengawas Persaingan Usaha : studi di Kantor Perwakilan Daerah Komisi Pengawas Persaingan Usaha Surabaya

HattaMuttaqin (2008) Pelaksanaan Peranan Kantor Perwakilan Daerah Komisi Pengawas Persaingan Usaha : studi di Kantor Perwakilan Daerah Komisi Pengawas Persaingan Usaha Surabaya. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

KPD KPPU Surabaya, berdiri pada tanggal 25 Agustus tahun 2004. Tujuannya adalah untuk memudahkan akses bagi pelaku usaha di Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur untuk mendapatkan perlindungan hukum persaingan usaha. Pada tahun 2006 lahir 6 (enam) putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang berasal dari laporan KPD KPPU Surabaya. Sedangkan secara keseluruhan sampai pada tahun 2007, sudah terdapat 18 (delapan belas) laporan perkara praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur yang masuk ke dalam KPD KPPU Surabaya. Berdasar pada latar belakang di atas, penulis akan mengulas Pelaksanaan Peranan, hambatan, dan upaya untuk mengatasi hambatan yang dilakukan Kantor Perwakilan Daerah Komisi Pengawas Persaingan Usaha Surabaya di daerah Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur berdasarkan kedudukan, tugas dan kewenangannya. Berdasar hasil penelitian yang dilakukan penulis, KPD KPPU Surabaya berperan melakukan penerimaan laporan, monitoring, dan klarifikasi terhadap dugaan terjadinya persaingan usaha tidak sehat di daerah Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. KPD KPPU Surabaya memiliki dua hambatan dalam penanganan perkara, yaitu KPD KPPU tidak memiliki daya paksa badan dalam hal pelaku usaha tidak bersedia menghadiri panggilan KPD KPPU dan hambatan geografis yaitu terlampau luasnya wilayah tugas KPD KPPU. Upaya yang dilakukan KPD KPPU dalam mengatasi hambatan adalah dengan melakukan kesepakatan dengan Kepolisian Republik Indonesia dalam bentuk MoU. Upaya kedua yang dilakukan oleh KPD KPPU Surabaya adalah dengan mendekati Kepala Daerah dan Kepala Dinas di Daerah Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. KPD KPPU dalam hal memberikan saran kepada Pemerintah Daerah, memilki hambatan berupa keterbatasan wewenang yaitu tidak dimilikinya wewenang bagi KPD KPPU untukmemberikan saran kepada Pemerintah. Menyikapi hasil penelitian yang dilakukan penulis, maka penulis dapat memberikan saran KPD KPPU Surabaya seharusnya memiliki tambahan staf untuk dapat memaksimalkan kinerjanya. Hal ini desebabkan jumlah tiga orang staf tidak cukup untuk dapat bekerja maksimal dengan jangkauan wilayah yang luas, KPD KPPU Surabaya seharusnya diberi tugas dan kewenangan yang lebih dari sekedar menerima laporan, melakukan monitoring dan kegiatan klarifikasi saja, Selain itu KPD KPPU seharusnya juga diberi kewenangan untuk memberikan saran kepada Pemerintah Daerah dalam membuat Peraturan Daerah yang berkaitan dengan persaingan usaha. Pemerintah perlu membuat peraturan yang baru mengenai tugas dan wewenang KPD KPPU, sehingga KPD KPPU memiliki peranan yang lebih besar.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2008/56/050800882
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 24 Mar 2008 11:01
Last Modified: 19 Oct 2021 02:15
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110270
[thumbnail of 050800882.pdf]
Preview
Text
050800882.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item