HarleyRougaLoembanTobing (2008) Tindakan Euthanasia Pasif Untuk Menghilangkan Penderitaan Pasien Menurut Hukum Pidana dan Hukum Kesehatan dan Konsekuensi Yang Diterima Sebagai Bentuk Pertanggungjawaban : studi Normatif Terhadap Ket. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah Tindakan Euthanasia Pasif Untuk Menghilangkan Penderitaan Pasien Menurut Hukum Pidana dan Hukum Kesehatan dan Konsekuensi Yang Diterima Sebagai Bentuk Pertanggungjawaban. Hal ini dilatarbelakangi dengan adanya perkembangan teknologi yang membuat perkembangan kedokteran dan dunia medis menjadi maju. Namun perkembangan teknologi kedokteran tersebut justru menjadi polemik bagi sebagian masyarakat. Hal ini dikarenakan semakin mahalnya biaya perawatan dan pengobatan, yang mengakibatkan masyarakat tidak mampu tidak memiliki daya untuk melakukan pengobatan dan perawatan ketika menderita sakit. Akibatnya, ketika seorang pasien menderita sebuah penyakit yang sangat parah atau tidak dapat disembuhkan. Dia dihadapkan pada dua pilihan yaitu, meneruskan perawatan namun mengalami penderitaan atau menghentikan perawatan tetapi beresiko mengakibatkan kematian. Dokter sebagai pihak yang bertugas untuk menjaga hidup tiap pasiennya, juga akan mengalami konflik batin ketika dihadapkan pada situasi yang sama. Apakah meneruskan tindakan medis atau menghentikan tindakan medis. Apabila seorang dokter melakukan penghentian medis, maka dokter telah dianggap melakukan tindakan euthanasia pasif. Penulis berupaya untuk mengetahui mengenai tindakan euthanasia pasif ditinjau dari aspek hukum di Indonesia, berikut untuk mencari sanksi yang dapat digunakan sebagai bentuk konsekuensi yang harus diberikan kepada dokter sebagai bentuk pertanggungjawaban. Maka metode pendekatan yang dipakai adalah yuridis normatif , mengkaji dan menganalisa permasalahan dengan melakukan perbandingan hukum antara ketentuan hukum pidana dan hukum kesehatan dengan cara content analysis sehingga memperoleh gambaran mengenai euthanasia pasif dari dua sudut ketentuan hukum yang berbeda dan dapat menarik kesimpulan mengenai konsekuensi yang dapat diberikan. Berdasarkan hasil penelitian maka diketahui bahwa euthanasia pasif dibagi menjadi dua yaitu euthanasia pasif atas permintaan dan tanpa permintaan yang masing-masing dilakukan dengan dua alasan yang sama yaitu, ekonomi dan kemanusiaan. Bila ditinjau dari hukum pidana seorang dokter tidak bisa dikenakan sanksi bila tidak mendapat persetujuan dari pasien untuk melakukan tindakan medis. Namun dari sudut hukum kesehatan seorang dokter bisa dikenakan sanksi bila melakukan tindakan euthanasia pasif tanpa permintaan dengan alasan ekonomi karena telah melanggar kewajibannya sebagai seorang dokter berdasarkan pasal 51 huruf a Undang-Undang No.29 Tahun 2004 Mengenai Praktik Kedokteran. Menyikapi fakta-fakta tersebut di atas, maka perlu kiranya pemerintah menyelenggarakan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat. Karena korban euthanasia pasif kebanyakan adalah masyarakat menengah ke bawah. Selain itu bila dokter harus terpaksa melakukan euthanasia pasif, maka diusahakan tanpa mengakhiri hidup pasien.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Identification Number: | SKR/FH/2008/327/050900642 |
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id |
Date Deposited: | 19 Mar 2009 14:11 |
Last Modified: | 18 Oct 2021 22:54 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110227 |
Preview |
Text
050900642.pdf Download (2MB) | Preview |
Actions (login required)
![]() |
View Item |