Kendala Penyidikan pasal 142a KUHP terhadap Pembakaran Bendera Asing Dalam Aksi Unjuk Rasa : studi di Polresta Surabaya Selatan

WindiKurniawan (2008) Kendala Penyidikan pasal 142a KUHP terhadap Pembakaran Bendera Asing Dalam Aksi Unjuk Rasa : studi di Polresta Surabaya Selatan. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini, penulis mengangkat judul. Kendala Penyidikan pasal 142a KUHP terhadap Pembakaran Bendera Asing Dalam Aksi Unjuk Rasa (Studi Di Polresta Surabaya Selatan), Adapun permasalahan yang diteliti adalah, (1) Apa kendala kepolisian dalam penyidikan pelaku pembakaran bendera negara asing dalam aksi unjuk rasa terkait dalam pasal 142a KUHP (2) Bagaimana upaya kepolisian untuk mengatasi kendala-kendala yang dihadapi dalam penyidikan pembakaran bendera asing dalam aksi unjuk rasa?. Penelitian ini menggunakan Metode pendekatan yuridis sosiologis, lokasi penelitian di lakukan di Polresta Surabaya Selatan, responden dipilih dengan cara purposive sample , atau sampel bertujuan, teknik pengumpulan data yang digunakan penulis antara lain: intervieu/ wawancara dan study dokumentasi dan kepustakaan, data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan analisis data yang bersifat deskriptif analisis. yaitu mengungkapkan suatu masalah atau keadaan atau peristiwa sebagaimana adanya kemudian dianalisa berdasarkan teori-teori dan peraturan-peraturan yeng berkaitan dengan masalah tersebut sehingga sampai pada suatu kesimpulan Berdasarkan hasil penelitian penulis bahwa kendala penyidikan terdapat pada peraturan perundang undangan yang kurang tegas yaitu pengaturan tentang bendera kebangsaan dimana bendera kebangsaan diartikan bendera yang terpasang ditiang sehingga dalam pembakaran bendera dalam aksi unjuk rasa dimana bendera di bawa sendiri oleh pelaku berhenti dalam penyelidikan atau tidak selesai karena tidak ada bukti kuat, sedangkan kendala teknis dalam penyidikan berkaitan dengan jumlah personil dari reserse yang kurang di bandingkan kasus yang masuk. Fasilitas dan sarana yang kurang memadai sehingga proses pengamanan unjuk rasa bahkan penyidikan menjadi tidak maksimal, masih kurangnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan aksi penyampaian pendapat di muka umum kepada kepolisian juga menjadi kendala dalam penyidikan,mengenai upaya dalam mengatasi kendala penyidikan, penyidik tetap mempertahankan sistem peraturan yang ada untuk menjamin kepastian hukum,dari segi teknis pertama Menambah jumlah personil polri dalam pengamanan kasus unjuk rasa sehingga dapat mengendalikan situasi, kedua Menambah fasilitas prasarana pendukung yaitu alat komunikasi dan transportasi. Bagi pemerintah diharapkan mengeluarkan peraturan lebih lanjut berkaitan dengan pasal 142a KUHP sehingga dapat mempermudah penerapannya, karena dalam pembakaraan bendera dalam aksi unjuk rasa ada kepentingan hukum yang harus dilindungi yaitu harkat dan martabat negara dan warga negara dari bendera kebangsaan asing tersebut, hal ini berkaitan dengan menjaga harmonisasi hubungan antar negara.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2008/323/050900186
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 10 Feb 2009 11:09
Last Modified: 18 Oct 2021 22:53
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110224
[thumbnail of 050900186.pdf]
Preview
Text
050900186.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item