HenryPermanaPutra (2008) Upaya Dinas Perijinan Dan Satpol PP Dalam Penyelesaian Pelanggaran Ijin Mendirikan Bangunan. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Setiap pembangunan harus mendapat persetujuan dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Hal ini dimaksudkan agar Pemda dapat mengawasi dan menertibkan bangunan-bangunan yang akan sedang atau sudah dibangun sehingga sesuai dengan rencana tata kota dan tidak menimbulkan kerugian bagi lingkungan sekitarnya. Setiap bangunan yang berdiri harus memenuhi persyaratan administrasi yang meliputi status terhadap hak atas tanah, atau ijin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah serta status penggunaan bangunan. Permasalahan yang diangkat oleh penulis adalah upaya-upaya apa saja yang dilakukan oleh Dinas Perijinan dan Satpol PP dalam penyelesaian pelanggaran IMB yang terjadi di Kota Malang, hambatan-hambatan apa saja yang dihadapi oleh Dinas Perijinan dan Satpol PP dalam penyelesaian pelanggaran IMB yang terjadi kota malang, dan solusinya. Untuk mengetahui jawaban dari permasalahan, maka penulis menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Penelitian dilakukan di Kota Malang yaitu pada Dinas Perijinan dan Satpol PP karena yang berwenang dalam hal penyelesaian terhadap pelanggaran IMB yang terjadi di kota Malang. Jenis dan sumber data dari data primer yaitu data yang diperolah secara langsung dari sumbernya di lapangan. Dan data sekunder yang berasal dari studi kepustakaan atau literatur maupun pada peraturan perundangan. Responden terdiri dari Kepala Dinas Perijinan dan Kepala Satpol PP. Analisa data dengan deskriptif analisis yaitu dengan memaparkan data-data yang diperoleh dari penelitian secara sistematis kemudian dianalisa untuk memperoleh suatu kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa pelaksanaan pemberian ijin mendirikan bangunan yang diajukan oleh pemohon harus sesuai dengan peraturan yang mengatur dan berlaku serta peruntukkannya sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kota Malang. Upaya yang dilakukan dalam penyelesaian terhadap pelanggaran IMB oleh Satpol PP adalah Preventif yaitu dengan pemanggilan, klarifikasi, penyuluhan, pembinaan. Dan Represif yaitu dengan pemanggilan, pemeriksaan, penyidikan, pemberkasan berita acara pemeriksaan (BAP) untuk diajukan di Sidang Tipiring. Hambatan yang muncul dalam penyelesaian terhadap pelanggaran IMB adalah hambatan yang bersifat eksternal , (hambatan yang berasal dari luar lembaga) dan hambatan yang berasal dari internal (hambatan yang berasal dari dalam lembaga) pada Satpol PP Kota Malang pada umumnya berkisar pada kualitas dan kinerja personel pada Satpol PP Kota Malang. Upaya yang dilakukan guna mengatasi hambatan eksternal yaitu pendekatan kepada tokoh masyarakat, melakukan interaksi dan sosialisasi serta penyampaian informasi melalui media massa dan elektronik. Upaya yang dilakukan guna mengatasi hambatan internal yaitu memberikan pelatihan-pelatihan personil satpol pp kota malang, memberikan evaluasi-evaluasi terhadap kinerja para personil satpol pp kota malang serta menambah dan meningkatkan sarana dan prasarana kinerja personil pada satpol pp kota malang. Dan agar penegakan hukumnya lebih efisien maka harus terdapat kerjasama dari berbagai pihak. Adapun saran dari penulis adalah disarankan dalam penyelenggaraan bangunan mulai dari pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan hingga pengawasannya berada pada satu ruang lingkup agar tidak terlalu banyak memakan waktu, sehingga pada intinya memutus rantai birokrasi yang dirasa oleh penulis terlalu panjang.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Identification Number: | SKR/FH/2008/322/050900185 |
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id |
Date Deposited: | 10 Feb 2009 11:04 |
Last Modified: | 18 Oct 2021 22:52 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110223 |
Preview |
Text
050900185.pdf Download (2MB) | Preview |
Actions (login required)
![]() |
View Item |