Status Hukum dan Upaya Perlindungan dari Kepemilikan Hak Atas Tanah Benteng Keraton Buton sebagai Cagar Budaya oleh Pemerintah Kota Bau-bau : tudi di Benteng Keraton Buton Kel. Melai, Kec. Murhum, Ko

LaOdeMuhammadImanAbdiAnantomoUke (2008) Status Hukum dan Upaya Perlindungan dari Kepemilikan Hak Atas Tanah Benteng Keraton Buton sebagai Cagar Budaya oleh Pemerintah Kota Bau-bau : tudi di Benteng Keraton Buton Kel. Melai, Kec. Murhum, Ko. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Negara Indonesia sebagai Negara yang kaya akan budaya memiliki banyak benda-benda peninggalan budaya yang bernilai tinggi yang harus dijaga dan dilestarikan, salah satunya adalah Benteng Keraton Buton yang merupakan Cagar Budaya. Semakin pesatnya perkembang kota, semkin besar pula keperluan terhadap tanah sehingga dapat mengakibatkan tergusurnya masyarakat adat dan peninggalan budaya seperti Benteng Keraton Buton. Untuk itu perlunya perlindungan terhadap Benteng Keraton Buton oleh Pemerintah, khususnya pemerintah Kota Bau-bau. Telaah fokus penelitian ini adalah Status Hukum Hak Atas Tanah Benteng Keraton Buton sebagai Cagar Budaya yang di dalam benteng tersebut telah lama bermukim warga keturunan dengan status hak pakai dan Upaya Perlindungan dari status Kepemilikan oleh Pemerintah Kota Bau-bau. Metode Penelitian Empiris yang dilakukan dalam penelitian ini dilakukan dengan pendekatan Peraturan perundang-undangan dan studi lapang. Hasil dari Penelitian menunjukan bahwa kesultanan Buton terakhir dipimpin oleh La Ode Falihi yang telah berakhir masa jabatannya pada tahun 1980-an. Setelah sepeninggalan Sultan La Ode Falihi, anak beliau yang bernama La Ode Manarfa diangkat sebagai sultan, akan tetapi tanpa adanya pengangkatan secara adat seperti pengangkatan sultan-sultan sebelumya. Benteng Keraton Buton dan Masjid Agung Keraton Buton adalah benteng dan masjid yang ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Republik Indonesia Nomor KM.8/PW.007/MKP-03 tentang Penetapan Benteng Baadia, Benteng Keraton Buton (Benteng Wolio), Benteng Bangkudu, Kompleks Gua Prasejarah Muna, dan Masjid Agung Keraton Buton yang Berlokasi di wilayah Propinsi Sulawesi Tenggara sebagai benda Cagar Budaya dan atau situs yang dilindungi oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya.Tanah benteng keraton Buton merupakan tanah swapraja yang dikuasai oleh warga keturunan sultan dan Bonto dengan status Hak pakai. Dalam ketentuan KEEMPAT UUPA “Bahwa hak-hak dan wewenang atas bumi dan air dari swapraja atau bekas swapraja yang masih ada pada waktu mulai berlakunya Undang-Undang ini hapus dan beralih kepada Negara”. Peran Pemerintah Kota Bau-bau dalam melindungi Benteng Keraton Buton sebagai cagar budaya berdasarkan hasil penelitian bahwa pemerintah Kota Bau-bau sudah menetapkan Benteng Keraton Buton Sebagai Kawasan Khusus Kota Bau-Bau yang di tuangkan di dalam SK Walikota Bau-bau Nomor 105 Tahun 2003 (Lembaran Daerah Kota Bau-bau Nomor 19 Tahun 2003 SERI E NOMOR 19), akan tetapi belum adanya peraturan perundang-undangan (PERDA) yang mengatur dan menetapkan secara jelas mengenai upaya perlindungan terhadap benteng keraton dan masyarakat keturunan yang sejak dulu bermukim di dalam benteng keraton Buton.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2008/297/050900009
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 15 Jan 2009 10:37
Last Modified: 18 Oct 2021 14:53
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110196
[thumbnail of 050900009.pdf]
Preview
Text
050900009.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item