RizquRatihPurwanti, (2008) Penanganan "Kredit Bermasalah" dalam Kredit Pemilikan Rumah [KPR] : studi di Bank BTN Cabang Malang. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Dalam perkembangannya manusia Indonesia akan dihadapkan pada berbagai macam kebutuhan yang menuntut untuk dipenuhi. Salah satu kebutuhan itu adalah rumah, semakin tahun harga rumah dan tanah semakin mahal sehingga diperlukan kredit yang khusus diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Kredit tersebut berupa kredit pemilikan rumah (KPR). PT. Bank Tabungan Negara (Persero) adalah bank yang mempelopori lahir dan berkembangnya KPR di Indonesia, di wilayah Malang setiap tahunnya pertumbuhan debitur yang mengambil Kredit ini sebesar 2.500 orang. Penerapan prinsip kehati-hatian yang diamanatkan pasal 8 Undang-undang no. 10 tahun 1998 tentang Perbankan sangat penting dilaksanakan agar tingkat kredit bermasalah dapat ditekan. Prinsip tersebut dikenal dengan prinsip 5C (character, capital, conditions of economy, capacity dan collateral). Skripsi ini bermaksud untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya kredit bermasalah pada produk KPR oleh bank BTN cabang Malang dan bagaimana pola penyelesaian KPR bermasalah serta kendalanya. Untuk mengetahui tujuan yang dimaksud peneliti menggunakan penelitian yuridis sosiologis dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kredit bermasalah pada produk KPR dari bank BTN cabang Malang ada dua faktor, yaitu dari faktor intern bank dan faktor dari diri debitur. Cara-cara yang ditempuh oleh BTN untuk menyelesaikan KPR bermasalah adalah melalui proses penyelamatan kredit bermasalah dan proses penyelesaian kredit bermasalah. Dalam proses penyelamatan kredit bermasalah, caranya antara lain melalui: pembinaan dan restrukturisasi kredit. Didalam restrukturisasi kredit cara yang dapat dilakukan adalah: Penjadwalan ulang, Penundaan pembayaran kewajiban, Alih debitur, Pengurangan tunggakan bunga dan/atau denda, Pengambilalihan aset debitur, Penurunan suku bunga kredit dan/atau Pengurangan tunggakan pokok kredit Sedangkan proses penyelesaian kredit bermasalah, dilakukan dengan cara: 1. Pelunasan Dengan Pengurangan Tunggakan Bunga dan/atau Denda 2. Subrogasi, dan 3. Pelelangan Agunan Kredit Melalui Eksekusi Pasal 6 UUHT Kendala dalam proses penyelesaian KPR bermasalah adalah pada saat proses penyelamatan kredit dengan cara alih debitur, debitur lama (yang mengalihkan hutangnya) dan calon debitur baru (yang menerima pengalihan hutang) lebih menyukai cara pengoperan kredit dengan cara dibawah tangan atau dengan akta notaris, karena proses alih debitur di BTN membutuhkan biaya yang tidak sedikit, serta tidak adanya pengarsipan mengenai kredit yang direstrukturisasi. Untuk itu PT. Bank Tabungan Negara (persero) harus memperbaiki sistem penilaian kredit mereka supaya kredit bermasalah yang ada bisa diantisipasi dengan maksimal.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Identification Number: | SKR/FH/2008/280/050803651 |
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id |
Date Deposited: | 31 Dec 2008 13:52 |
Last Modified: | 18 Oct 2021 14:43 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110181 |
Preview |
Text
050803651.pdf Download (2MB) | Preview |
Actions (login required)
![]() |
View Item |