Implementasi Pasal 2 dan 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.012/2006 Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen Handphone Guna Mencegah Kredit Macet : studi di PT Adira Quantum Multifinance, Tbk Cabang Malang

FithriyahAriyani (2008) Implementasi Pasal 2 dan 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.012/2006 Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen Handphone Guna Mencegah Kredit Macet : studi di PT Adira Quantum Multifinance, Tbk Cabang Malang. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas implementasi pasal 2 dan 3 Permenkeu No 74/PMK.012/2006 dalam perjanjian pembiayaan konsumen handphone guna mencegah kredit macet. Hal ini dilatarbelakangi adanya kemungkinan terjadi kredit macet di perusahaan pembiayaan, maka perusahaan pembiayaan harus selektif dalam pemberian pembiayaan handphone kepada nasabah dengan menerapkan prinsip mengenal nasabah sesuai pasal 2 dan 3 Permenkeu No 74/PMK.012/2006, mengingat belum adanya aturan hukum tentang prinsip kehati-hatian di perusahaan pembiayaan seperti diterapkan bank. Sebagai upaya membahas implementasi pasal 2 dan 3 Permenkeu No 74/PMK.012/2006 dalam perjanjian pembiayaan konsumen handphone, hambatan, dan upaya yang dilakukan PT. Adira Quantum multifinance, tbk Cabang Malang guna mencegah kredit macet, maka metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologis, mengkaji implementasi pasal 2 dan 3 Permenkeu No 74/PMK.012/2006 dengan melihat fakta di lapangan. Kemudian, seluruh data di analisis menggunakan deskriptif kualitatif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan di PT. Adira Quantum Multifinance, tbk Cabang Malang, implementasi pasal 2 dan 3 Permenkeu No 74/PMK.012/2006 dalam perjanjian pembiayaan konsumen handphone dilakukan dengan mengeluarkan kebijakan penerimaan nasabah berupa ketentuan kewarganegaraan Indonesia, usia, domisili, dan berpenghasilan tetap; kebijakan dan prosedur identifikasi nasabah dilakukan melalui tahapan-tahapan yang terdapat dalam perjanjian pembiayaan konsumen handphone; kebijakan dan prosedur pemantauan rekening dan transaksi nasabah berupa penyimpanan data nasabah atau debitur sesuai periode retensi dan melakukan identifikasi rekening nasabah atau debitur; serta kebijakan dan prosedur manajemen risiko berupa membentuk unit-unit kerja dan sosialisasi penerapan prinsip mengenal nasabah melalui pelatihan ( training ) oleh kantor pusat atau kantor cabang. Hambatan dari implementasi tersebut disebabkan adanya tingkat kompetisi antara perusahaan pembiayaan yang ketat, proses aplikasi yang cepat, anggapan keliru mengenai pembiayaan konsumen handphone, dan itikad tidak baik dari calon nasabah atau debitur. Sedangkan upaya yang dilakukan guna mencegah kredit macet dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan seperti maping red area , rehab program, strategi collection , dan penghapusan denda. Kesimpulan penelitian ini, penerapan prinsip mengenal nasabah oleh PT. Adira Quantum Multifinance, tbk Cabang Malang sesuai dengan pasal 2 dan 3 Permenkeu No 74/PMK.012/2006. Adanya hambatan penerapan prinsip mengenal nasabah menyebabkan dikeluarkannya kebijakan-kebijakan sebagai upaya mencegah kredit macet dalam perjanjian pembiayaan konsumen handphone.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2008/253/050803349
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 30 Oct 2008 14:00
Last Modified: 18 Oct 2021 14:26
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110154
[thumbnail of 050803349.pdf]
Preview
Text
050803349.pdf

Download (3MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item