AbdulAzizSetiawan (2008) Analisis Yuridis Perlindungan Hukum terhadap Hak Memperoleh Informasi Publik : kajian Normatif terhadap Substansi Undang- Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Pasal 28F UUD 1945 telah mengamanatkan perlindungan hukum terhadap hak atas informasi yang merupakan hak asasi manusia yang bersifat fundamental dan unieversal, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 19 DUHAM 1948. Tetapi dalam pelaksanaannya, hak ini masih banyak terkendala, terutama dalam hal akses terhadap informasi publik. Hal ini tidak tidak bisa lepas dari lemahnya iktikad pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan. Pemerintah cenderung ingin melestarikan rezim ketertutupan informasi untuk menyembunyikan penyelewengan-penyelewengan yang tentu akan semakin mendorong terjadinya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Jaminan akses publik terhadap informasi, sistem negara yang demokratis dan tata pemerintahan yang baik merupakan tiga konsep yang saling berkaitan. Kebebasan informasi membuat masyarakat dapat mengontrol setiap langkah dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah yang berpengaruh bagi kehidupan mereka. Dalam negara demokrasi, penyelenggaraan kekuasaan harus setiap saat dapat dipertanggungjawabkan kembali kepada rakyat. Akuntabilitas membawa ke tata pemerintahan yang baik, yang bermuara pada jaminan terhadap hak asasi manusia. Setelah melalui pembahasan yang alot selama delapan tahun, 3 April 2008 DPR baru berhasil megesahkan Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjadikan Indonesia sebagai negara ke-5 di Asia, dan ke-76 di dunia yang secara resmi mengadopsi prinsip-prinsip keterbukaan informasi. Undang-undang ini secara komprehensif telah menjamin hak-hak publik atas informasi, yang diharapkan dapat membawa manfaat dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan efisien sekaligus dapat mencegah praktek KKN, juga meningkatkan kualitas partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik serta pengawasan atas pelaksanaannya. Dengan kata lain untuk mendorong demokratisasi dan upaya membangun penyelenggaraan negara yang baik. Undang-undang ini juga tidak luput dari kelemahan, yang dikhawatirkan akan menimbulkan kontra-produktif dari tujuan semula. Beberapa kelemahan itu adalah adanya kriminalisasi terhadap pengguna informasi, permintaan informasi publik yang masih harus menyebutkan alasan, pengaturan Komisi Informasi yang cenderung condong pada pemerintah, serta tidak dimasukkannya perusahaan swasta yang melakukan kontrak kerja dengan pemerintah dalam ruang lingkup badan publik. Beberapa pasal yang ada harus diajukan ke Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan tujuan, esensi dan cita-cita freedom of information sebagai Hak Asasi Manusia dan elemen pokok demokrasi dan good governance yang tersurat dan tersirat dalam Pasal 28F UUD 1945, sedangkan beberapa yang lain masih dapat diluruskan melalui penasiran secara ketat dan benar yang dituangkan dalam Pedoman Komisi Informasi.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Identification Number: | SKR/FH/2008/246/050803342 |
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id |
Date Deposited: | 31 Oct 2008 11:20 |
Last Modified: | 18 Oct 2021 14:17 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110146 |
Preview |
Text
050803342.pdf Download (2MB) | Preview |
Actions (login required)
![]() |
View Item |