Restrukturisasi Dan Penyelesaian Kredit Bermasalah (Analisis Implementasi Pasal 54 ayat (1) dan Pasal 69 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum di Bank Jatim Cabang Utama Surabaya

SeptinaAndrianiNaftali (2008) Restrukturisasi Dan Penyelesaian Kredit Bermasalah (Analisis Implementasi Pasal 54 ayat (1) dan Pasal 69 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum di Bank Jatim Cabang Utama Surabaya. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai restrukturisasi dan penyelesaian kredit bermasalah serta berbagai kendala yang terjadi dalam implementasinya yang kemudian dicari penyelesaiannya. Hal ini dilatarbelakangi dengan adanya berbagai resiko kredit yang dihadapi oleh bank dalam usahanya. Sehingga resiko kredit tersebut dapat menyebabkan munculnya kredit bermasalah yang dapat mengganggu kesehatan bank jika tidak segera ditangani. Penanganan kredit bermasalah yang dapat dilakukan Bank yaitu melalui Restrukturisasi dan Penyelesaian Kredit Bermasalah, sedangkan Hapus Buku dan Hapus Tagih merupakan penanganan yang pada akhirnya akan menjadi beban negara karena Bank Jatim merupakan Bank milik Pemerintah. Dalam upaya mengetahui restrukturisasi dan penyelesaian kredit bermasalah yang terjadi di Bank Jatim Cabang Utama Surabaya serta berbagai kendala dan penyelesaiannya. Maka metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologis, mengkaji dan menganalisa permasalahan yang ditetapkan secara yuridis dengan melihat fakta empiris secara obyektif. Kemudian, seluruh data yang ada dianalisa secara deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa dalam restrukturisasi hanya diperlukan sikap kooperatif debitur agar tidak saling merugikan yang bisa menimbulkan pemutusan hubungan sehingga harus dilakukan penyelesaian kredit, yang jika akhirnya jaminan tidak mencukupi pelunasan kredit dapat dihapus buku dan menjadi beban negara. Kemudian pada hakikatnya dalam restrukturisasi kredit tidak ada kendala/ permasalahan karena restrukturisasi merupakan negosiasi yang saling menguntungkan, sedangkan dalam penyelesian terdapat kendala-kendala yaitu: Debitur tidak kooperatif yang diselesaikan dengan melalui lelang KPKNL, Kepailitan di Pengadilan Niaga dan Gugatan Pengadilan Negeri yang sebelumnya dilakukan somasi; Nasabah tidak mau menjual sendiri barang jaminannya dengan sepengetahuan bank yang penyelesaiannya melalui eksekusi dengan lima alternatif; Terjadi force majeur/ overmach (keadaan memaksa) pada agunannya sehingga penyelesaiannya dengan mengalihakan kredit hapus buku dan hapus tagih kepada BPPN/ PPA; Nasabah mengajukan gugat balik setelah diajukan lelang ke PN/ KLN karena nilai jualnya dianggap terlalu rendah sehingga penyelesaiannya dengan melakukan kompensasi jika dalam perjanjian pengakuan hutangnya diperbolehkan; Debitur/ pemilik jaminan orang yang berpengaruh/ kuat sehingga calon pembeli tidak berani membeli, penyelesaiannya yaitu Bank yang membeli sendiri melalui lelang atau menyiapkan calon pembeli dalam lelang yang namanya masih dirahasiakan; Jumlah pinjaman yang masih harus dipikul oleh unit-unit usaha pasca restrukturisasi, penyelesaiannya dalam hal ini diupayakan masuknya investor baru bagi perusahaan Debitur.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2008/212/050802785
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 19 Sep 2008 10:14
Last Modified: 18 Oct 2021 13:39
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110108
[thumbnail of 050802785.pdf]
Preview
Text
050802785.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item