RibutWinarni (2008) Polis Batal Akibat Pembayaran Premi Dengan Cek Kosong : studi Asuransi Jiwa Di PT. AXA Financial Indonesia Cabang Malang. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Dalam penulisan skripsi ini peneliti mengangkat judul Polis Batal Akibat Pembayaran Premi Dengan Cek Kosong (Studi Asuransi Jiwa Di PT. AXA Financial Indonesia Cabang Malang) . Adapun permasalahan yang diteliti adalah, (1) bagaimana mekanisme pembatalan polis sebagai akibat premi dibayar dengan cek kosong pada PT. AXA Financial Indonesia, (2) bagaimana tanggung jawab PT. AXA Financial Indonesia terhadap dana investasi yang telah dibayarkan sebelum pembatalan polis. Jenis penelitian yang digunakan dalam menyusun skripsi ini adalah empiris. Metode pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis . Penelitian ini mengambil lokasi pada PT. AXA Financial Indonesia cabang malang di Jl. Karya Timur No.34 Malang. Responden yang diambil berjumlah 2 orang. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dengan wawancara dan data sekunder dengan studi kepustakaan. Sumber data dalam penelitian ini ada dua yaitu data primer dan data sekunder. Data tersebut diolah dan dianalisis secara deskriptif analisis. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa mekanisme pembatalan polis sebagai akibat premi dibayar dengan cek kosong pada PT. AXA Financial Indonesia menurut pasal 7 ayat (2) syarat-syarat Umum Polis Asuransi Jiwa PT. AXA Financial Indonesia adalah polis batal pada jatuh tempo premi terakhir dengan menerima surat pembatalan polis dari penanggung. Hal ini terjadi karena menurut pasal 6 ayat (4) huruf (d) syarat-syarat Umum Polis Asuransi Jiwa PT. AXA Financial Indonesia, pembayaran premi dengan cek akan dianggap lunas setelah cek itu dapat diuangkan dan diterima penuh oleh penanggung. Tanggung jawab PT. AXA Financial Indonesia terhadap dana investasi yang telah dibayarkan sebelum pembatalan polis menurut pasal 7 ayat (2) syarat-syarat Umum Polis Asuransi Jiwa PT. AXA Financial Indonesia adalah dana investasi secara otomatis akan dikembalikan kepada tertanggung dengan dikurangi berbagai biaya dan beban yang harus ditanggung oleh tertanggung dalam jangka waktu 30 hari kerja setelah tanggal pembatalan polis tersebut. Jika dalam waktu tersebut pihak penanggung tidak mengembalikan dana investasi tertanggung maka tertanggung menurut kebijakan perusahaan dapat melakukan negosiasi sampai jangka watu 30 hari kerja dari waktu jatuh tempo pengembalian unit dana investasi, karena dengan negosiasi penanggung dapat menjaga nama perusahaan agar kepercayaan masyarakat luas, nasabah, calon nasabah maupun yang bukan nasabah PT. AXA Financial Indonesia tetap terjaga. PT. AXA Financial Indonesia hendahnya tidak memberikan surat pemberitahuan belum membayar premi dalam waktu satu hari sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran premi tetapi surat pemberitahuan belum membayar premi diberikan satu minggu sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran premi, agar tertanggung mempunyai waktu untuk melunasi pembayaran preminya sehingga tidak terjadi pembatalan oleh penanggung karena tertanggung belum melunasi pembayaran premi sampai tanggal jatuh tempo pembayaran premi. PT. AXA Financial Indonesia hendaknya segera menyelesaikan dan mengembalikan dana investasi yang dimiliki tertanggung yang polisnya telah batal sebelum jangka waktu 30 hari kerja setelah tanggal pembatalan polis, agar tidak ada permasalahan dan sengketa antara tertanggung dengan penanggung akibat belum dibayarnya dana investasi setelah jangka watu 30 hari kerja setelah tanggal pembatalan polis.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Identification Number: | SKR/FH/2008/187/050802391 |
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id |
Date Deposited: | 28 Aug 2008 09:08 |
Last Modified: | 18 Oct 2021 13:04 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110080 |
Preview |
Text
050802391.pdf Download (2MB) | Preview |
Actions (login required)
![]() |
View Item |