MuhamadAdiKurdi (2008) Implikasi Putusan Putusan MK No. 003/PUU-IV/2006 Terhadap Praktik Penanganan Tindak Pidana Korupsi. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas masalah tanggapan hakim, jaksa, praktisi hukum dan akademisi mengenai Putusan MK No. 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 serta implikasi Putusan MK No. 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 terhadap praktek pelaksanaan peradilan tindak pidana korupsi. Untuk mengetahui tanggapan hakim, jaksa, praktisi hukum dan akademisi mengenai Putusan MK No. 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 serta implikasinya terhadap praktek pelaksanaan peradilan tindak pidana korupsi maka digunakan metode penelitian yuridis sosiologis dengan teknik pengumpulan data wawancara dan studi kepustakaan. Seluruh data yang terkumpul dianalisis dengan menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian maka diperoleh jawaban bahwa tentang yang dimaksud frasa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dalam Putusan MK No. 003/PUU-IV/2006 oleh hakim ditafsirkan sebagai tidak berlaku lagi. Putusan tersebut dianggap sangat baik untuk menjaga kepastian hukum. Sedangkan oleh jaksa, praktisi dan akademisi frasa tersebut ditafsirkan bermakna ganda yaitu masih boleh digunakan sebagai dasar dan boleh juga tidak digunakan. Meskipun demikian jaksa selalu mengajukan perkara-perkara yang telah dilengkapi unsur melawan hukum dalam arti formil semata. Sedangkan implikasi Putusan MK No. 003/PUU-IV/2006 terhadap praktek pelaksanaan peradilan tindak pidana korupsi terlihat dari pertimbangan hakim dalam memutus suatu perkara korupsi yang selalu mempergunakan unsur melawan hukum dari suatu perbuatan semata-mata dalam arti formil. Bila sebelum adanya Putusan MK No. 003/PUU-IV/2006 masih dimungkinkan hakim untuk mempertimbangkan unsur melawan hukum dalam arti materiil, setelah adanya putusan hakim hanya akan mempertimbangkan unsur melawan hukum dalam arti formil saja. Jika terdapat unsur melawan hukum dalam arti materiil, hal ini hanya melengkapi dan memperkuat unsur melawan hukum dalam arti formil. Apabila perkara yang diajukan hanya berdasar unsur melawan hukum dalam arti materiil saja, maka hakim tidak akan menerima.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Identification Number: | SKR/FH/2008/165/050802039 |
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id |
Date Deposited: | 28 Aug 2008 11:17 |
Last Modified: | 18 Oct 2021 12:30 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110057 |
Preview |
Text
050802039.pdf Download (2MB) | Preview |
Actions (login required)
![]() |
View Item |