Perlindungan Hukum Rahasia Dagang Atas Informasi Bisnis Dalam Perjanjian Kerja Antara PT. Supraco Indonesia Dengan Karyawan : studi di PT. Supraco Indonesia Surabaya

DeviyantyMatandungSampeBua` (2008) Perlindungan Hukum Rahasia Dagang Atas Informasi Bisnis Dalam Perjanjian Kerja Antara PT. Supraco Indonesia Dengan Karyawan : studi di PT. Supraco Indonesia Surabaya. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Skripsi ini membahas mengenai perlindungan rahasia dagang atas informasi bisnis dalam perjanjian kerja antara PT. Supraco Indonesia dengan karyawan (Studi di PT. Supraco Indonesia Surabaya). Melihat perkembangan perdagangan yang sangat pesat, dibutuhkan pula instrumen hukum yang tegas dan secara nyata untuk mengatur perkembangan dunia usaha. Khususnya mengenai pengaturan rahasia dagang dari perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan. Meskipun keberadaan rahasia dagang di Indonesia bukanlah suatu hal yang baru, namun suatu pengakuan rahasia dagang sebagai bagian dari HKI di Indonesia baru dapat terealisir pada tanggal 20 Desember 2000 dengan diundangkannya Undang-undang Republik Indonesia No 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Skripsi ini membahas mengenai: (1) pelaksanaan perjanjian kerja antara PT. Supraco dengan karyawan agar dapat melindungi rahasia dagang khususnya mengenai informasi bisnis perusahaan sebagaimana yang diatur dalam pasal 3 Undang-undang No 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang; (2) Akibat Hukum Apabila Karyawan Tidak Memenuhi Klausula Melindungi Rahasia Dagang Dalam Perjanjian Kerja. Penelitian ini seharusnya dilakukan di PT. Supraco Indonesia Surabaya. Metode pendekatan yang dipakai adalah yuridik empiris dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dengan cara wawancara. Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan dan dokumentasi berupa data-data yang berhubungan langsung dengan topik penelitian. Data yang terkumpul diolah dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, rahasia dagang merupakan salah satu hak atas kekayaan intelektual dari pemilik rahasia tersebut yang kemudian dalam hal ini PT. Supraco Indonesia sebagai pemilik rahasia dagang, mempekerjakan karyawan untuk bersama-sama menjalankan rahasia dagang perusahaan tersebut seperti yang tercantum dalam perjanjian kerja. Berdasarkan kesepakatan para pihak, maka terjadilah hubungan kerja. Adanya hubungan kerja ini maka karyawan menyatakan kesanggupannya untuk bekerja pada PT. Supraco Indonesia dengan menerima upah dan PT. Supraco Indonesia menyatakan kesanggupannya untuk mempekerjakan karyawan dengan membayar upah. Dalam perjanjian kerja antara PT. Supraco Indonesia dengan karyawan terdapat kewajiban dan hak masing-masing pihak. Kewajiban dan hak para pihak tidak hanya diatur dalam Pasal 8 perjanjian kerja PT. Supraco Indonesia dengan karyawan tetapi diatur juga lebih lanjut dan spesifik dalam tata tertib dan pembinaan PT. Supraco Indonesia. Dalam aturan tata tertib dan pembinaan tersebut, PT. Supraco Indonesia mengatur berbagai aturan yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan kerja oleh karyawan. Dari berbagai aturan tersebut, salah satunya diatur mengenai ketentuan rahasia dagang perusahaan. Klausula mengenai perlindungan rahasia perusahaan tersebut lebih khusus lagi berupa informasi bisnis yang diatur dalam ketentuan-ketentuan yang mengatur kewajiban dan larangan-larangan yang harus dipatuhi oleh karyawan. Pelaksanaan perjanjian kerja antara PT. Supraco Indonesia dan karyawan dalam menjaga rahasia dagang perusahaan khususnya informasi bisnis telah menempuh langkahlangkah yang tepat. Selain diatur secara umum dalam perjanjian kerja perusahaan, PT. Supraco juga mengatur lebih lanjut mengenai informasi bisnis yang merupakan rahasia perusahaan dalam perjanjian kerahasiaan. Tetapi dalam pelaksanaannya terdapat kasus yang dengan ini membocorkan rahasia dagang perusahaan khususnya informasi bisnis. Akibat hukum yang timbul apabila rahasia dagang dari suatu perusahaan tidak dapat dilindungi karena adanya pembocoran rahasia dagang tentunya tidak hanya berdampak pemberian sanksi kepada karyawan yang melakukan tetapi juga adanya konsekuensi dari pembocoran rahasia dagang tersebut bahwa rahasia dagang tersebut tidak dapat dilindungi lagi oleh hukum (gugur demi hukum) dan rahasia dagang tersebut tidak dapat dirahasiakan lagi dan menjadi hak milik publik ( domain public ).

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2008/133/050801737
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 05 Aug 2008 09:51
Last Modified: 18 Oct 2021 11:56
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110029
[thumbnail of 050801737.pdf]
Preview
Text
050801737.pdf

Download (8MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item