FitriaErmayanti (2008) Implementasi Dasar Pertimbangan Jaksa Penuntut Umum Dalam Menghentikan Penuntutan Perkara Pidana : studi di Kejaksaan Negeri Madiun. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah Implementasi Dasar Pertimbangan Jaksa Penuntut Umum Dalam Menghentikan Penuntutan Perkara Pidana. Skripsi ini dilatarbelakangi dengan adanya beberapa kasus yang tidak berlanjut sampai ke meja hijau. Perkara tersebut dihentikan atau dengan kata lain ditutup di tahap penuntutan. Apabila kita perhatikan, tidak semua perkara pidana diproses sampai akhirnya mendapat keputusan pengadilan yang tetap ( incracht ) tetapi ada perkara pidana yang menurut Jaksa Penuntut Umum harus dihentikan dan bahkan oleh Jaksa Agung dikesampingkan. Terdapat berbagai faktor atau alasan hukum yang melandasi penghentian penuntutan perkara tersebut, dan tidak lepas juga dengan apa yang menjadi dasar pertimbangan jaksa penuntut umum dalam menghentikan penuntutan perkara pidana. Tujuan dari penelitian yang dilakukan adalah untuk mendiskripsikan dan menganalisa tentang kriteria “kepentingan hukum” sebagai dasar pertimbangan dan implementasi dasar pertimbangan jaksa penuntut umum dalam menghentikan penuntutan perkara pidana. Dalam penulisan skripsi pendekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologis , artinya suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan nyata di masyarakat atau lingkungan masyarakat dengan maksud dan tujuan untuk menemukan fakta, kemudian dilanjutkan dengan menemukan masalah, kemudian menuju pada identifikasi masalah, dan akhirnya menuju pada penyelesaian masalah, kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis yaitu prosedur pemecahan masalah yang diteliti dengan cara memaparkan data yang telah diperoleh dari pengamatan kepustakaan dan pengamatan lapangan, kemudian dianalisa dan diinterpretasikan dengan memberikan kesimpulan. Dari hasil penelitian yang dilakukan bahwa kriteria ”Kepentingan Hukum” atau point yang menjadi alasan hukum perkara tersebut dihentikan adalah Gugurnya hak menuntut dan pencabutan pengaduan. Yang menjadi kriteria ”Kepentingan Hukum” diatas, gugurnya hak menuntut terbagi menjadi 4 alasan lagi, diantaranya Ne bis in idem (Pasal 76 KUHP), meninggalnya terdakwa (pasal 77 KUHP), lewat waktu/kadaluarsa (Pasal 78 KUHP), amnesti dan abolisi. Untuk implementasi dasar pertimbangan jaksa penuntut umum dalam menghentikan penuntutan perkara pidana adalah bertolak ukur pada ketentuan pasal 140 ayat 2 huruf a KUHAP. Dari hasil penelitian penghentian penuntutan yang dilakukan oleh jaksapenuntut umum, kasus yang dihentikan penuntutannya tidak harus dituangkan melalui Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan. Melainkan hanya dengan sebuah laporan secara tertulis kepada Seksi Tindak Pidana Umum bagian prapenuntutan, dan berkas perkara dikembalikan ke penyidik. Dari fakta yang telah ada, maka dapat diperlukan adanya dalam penghentian penuntutan perkara pidana sebaiknya ditegaskan melalui surat ketetapan penghentian penuntutan, jadi bukan hanya sekedar laporan saja.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Identification Number: | SKR/FH/2008/129/050801733 |
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id |
Date Deposited: | 28 Jul 2008 14:33 |
Last Modified: | 18 Oct 2021 11:52 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110025 |
Preview |
Text
050801733.pdf Download (2MB) | Preview |
Actions (login required)
![]() |
View Item |