Implementasi pasal 64 undang-undang no. 22 tahun 1997 tentang Narkotika oleh penuntut umum

YusufBagusPurnama (2007) Implementasi pasal 64 undang-undang no. 22 tahun 1997 tentang Narkotika oleh penuntut umum. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Latar belakang penulisan skripsi ini adalah banyaknya kasus narkotika, tidak semuanya dapat terselsaikan. Pada Pasal 64 Undang-Undang Tentang Narkotika disebutkan bahwa “Perkara narkotika termasuk perkara yang didahulukan dari perkara lain untuk diajukan ke pengadilan guna penyelsaian secepatnya”. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah mengetahui bagaimana implementasi pasal 64 UU No. 22 tahun 1997 oleh Kejaksaan Negeri Malang, Kendala-kendala apa saja yang dihadapi Kejaksaan Negeri Malang dalam melaksanakan ketentuan Pasal 64 UU No. 22 tahun 1997 dan Bagaimana upaya untuk mengatasi kendala yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Malang dalam melaksanakan ketentuan Pasal 64 UU No. 22 tahun 1997 tersebut. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis, yaitu penelaahan yuridis pada pasal 64 Undang-Undang tentang Narkotika.Penelaahan sosiologis dilakukan dengan cara deskriptif, yang menggambarkan bagaimana Kejaksaan dalam melaksanankan ketentuan pasal 64. Berdasarkan hasil penelitian, penuis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada yaitu Kejaksaan Negeri Malang akan melaksanakannya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Namun dalam melaksanakannya banyak ditemui kendala-kendala sehingga belum maksimal dalam menerapkan pasal 64 undang-undang narkotika. Ada tiga kendala yuridis yang dihadapi Kejaksaan Negeri Malang yang pertama adalah adanya pasal yang bertentangan dengan pasal 64 Undang-Undang Narkotika yaitu pasal 58 Undang-Undang Psikotropika dan Pasal 25 Undang-undang Korupsi. Kedua ketentuan Undang-Undang tentang kejaksaan yang mengharuskan kepada kejakasan negeri untuk terlebih dahulu berkoordinasi dengan kejaksaan tinggi guna menentukan lembaga manakah yang akan menangani penuturan perkara narkotika tersebut. Apakah penuntutannya cukup dilakukan di kejaksaan negeri ataukah harus ditangani oleh kejaksaan tinggi. Ketiga terkait masa penahanan tersangka suatu perkara harus juga diperhatikan. Kendala teknis pertama adalah adanya beberapa posisi struktural yang kosong akibat dari adanya mutasi berkala di internal Kejaksaan RI. Kendala teknis kedua berkaitan dengan perhatian masyarakat terhadap penanganan suatu perkara tindak pidana. Ada kalanya Kejaksaan Negeri Malang dihadapkan pada satu tindak pidana yang mendapatkan perhatian dari berbagai kalangan masyarakat serta senantiasa mendapat liputan dari mass media. Upaya Kejaksaan Dalam Mengatasi Kendala-Kendala Dalam Implementasikan Pasal 64 Undang-Undang Narkotika. Kejaksaan akan melimpahkan kepada pengadilan negeri mengenai perkara yang sudah siap untuk dilimpahkan. Walaupun hal tersebut bertentangan dengan pasal 64. Kejaksaan akan mengikuti aturan pasal 2 ayat (3) Undang-Undang tentang Kejaksaan karena ketentuan tersebut termasuk dalam proses penanganan perkara.Perkara Narkotika harus dipilah terlebih dahulu oleh pimpinan agar tidak ada perkara yang tidak tertangani. Kejaksaan Negeri Malang akan melakukan penyimpangan terhadap ketentuan pasal 64 Undang-Undang Narkotika. Kejaksaan berupaya kepada berbagai forum diskusi atau seminar di lingkungan Kejaksaan maupun instansi lainnya untuk meninjau kembali ketentuan pada Undang-Undang Narkotika. Bagi instansi Kejaksaan agar dalam melakukan proses penuntutan tetap memperhatikan dan menghargai ketentuan undang-undang. Bagi lembaga Legislatif agar dalam pembuatan undang-undang lebih teliti dan selektif supaya tidak terjadi pertentangan antar undang-undang.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2007/354/050900066
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 29 Jan 2009 09:59
Last Modified: 29 Oct 2021 01:48
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/109985
[thumbnail of 050900066.pdf]
Preview
Text
050900066.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item