DientiaDinnear (2007) Pengingkaran Hak-Hak Adat Warga Masyarakat di Sekitar Pertambangan PT. Kideco Jaya Agung : studi di Kabupaten Pasir Kalimantan Timur. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Dalam penulisan skripsi ini, penulis membahas mengenai Pengingkaran Hak-Hak Adat Warga Masyarakat di Sekitar Pertambangan PT. Kideco Jaya Agung (studi di Kabupaten Pasir Kalimantan Timur). Hal ini dilatar belakangi oleh kebutuhan tanah bagi seluruh lapisan masyarakat, baik itu masyarakat kota maupun masyarakat desa. Tujuan dalam penulisan skripsi ini yaitu menganalisis Pengingkaran Hak-Hak Adat Warga Masyarakat di Sekitar Pertambangan PT. Kideco Jaya Agung (studi di Kabupaten Pasir Kalimantan Timur) dan mendeskripsikan upaya yang dilakukan warga masyarakat adat paser serta hambatan-hambatan dalam pengakuan hak-hak adat masyarakat paser. Metode penelitian yang dipakai adalah empiris, dengan pendekatan masalah secara yuridis sosiologis dengan teknik penentuan sampel berdasarkan sampel area dan sampel populasi. Teknik pengumpulan data menggunakan data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dengan cara wawancara secara terstruktur dan observasi di lapangan yang diolah dengan menggunakan metode deskriptif analitis. Data sekunder diperoleh dari studi dokumentasi berupa Rancangan peraturan Daerah, Hasil-Hasil penelitian seperti dari Hasil Penelitian dari Universitas Hasanuddin Makassar, Pendapat-pendapat atau hasil karya dari Lembaga Adat dan LSM, dan berita-berita yang berada di media massa yang berkaitan dengan hak-hak adat masyarakat adat Paser di Kabupaten Pasir Kalimantan Timur. Masyarakat adat merupakan rakyat asli Indonesia yang mendiami kawasan-kawasan hutan di negara Indonesia. Demikian pula pada masyarakat paser yang menempati kawasan hutan di daerah Kabupaten Pasir Kalimantan Timur. karena adanya kepentingan negara pada daerah tersebut untuk dipergunakan pertambangan, sehingga mengakibatkan hak-hak masyarakat adat paser menjadi terpinggirkan bahkan tidak diakui oleh Instansi Pemerintah Kabupaten Pasir. Masyarakat adat paser melakukan upaya-upaya agar hak adat mereka diakui kembali,antara lain melalui :(1) perkumpulan desa lingkar tambang; (2) Lembaga Adat Paser; (3) melalui Lembaga Swadaya Masyarakat Padi. Namun terdapat beberapa hambatan dalam mendapatkan sebuah pengakuan hak adat masyarakat adat paser yaitu: (1) Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Pasir yang mengingkari hak-hak adat masyarakat adat Paser; (2) Hasil penelitian dari UNHAS Makassar yang mengingkari hak adat masyarakat Paser dengan menetapkan kriteria tertentu tentang masyarakat adat; (3) Rancangan Peraturan Daerah tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat yang belum sesuai dengan keadaan masyarakat paser yang sesungguhnya dan tidak sepenuhnya mengakui hak adat Paser; (4) Peraturan Daerah Kabupaten Pasir tentang Pertambangan Umum Daerah yang menutup jalannya pengakuan hak adat masyarakat Paser. Dari penjelasan di atas, maka diharapkan kepekaan lebih baik dari Pemerintah untuk lebih mengayomi, mensejahterakan dan mengakui keberadaan masyarakat adat yang hidup di daerah kawasan hutan. Hal ini diperlukan demi terciptanya kemakmuran masyarakat adat yang hidup di Negara Indonesia.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Identification Number: | SKR/FH/2007/326/050800215 |
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id |
Date Deposited: | 15 Feb 2008 10:09 |
Last Modified: | 29 Oct 2021 01:33 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/109960 |
Preview |
Text
050800215.pdf Download (2MB) | Preview |
Actions (login required)
![]() |
View Item |