HerlinaRatihKristiani (2008) Pencapaian Zero Accident di PT. PINDAD (Persero) Turen, Malang : analisis UU No. 13/ 2003 dan Permenaker No. 5/ 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Dalam skripsi ini penulis membahas mengenai Pencapaian Zero Accident di PT PINDAD (Persero) Turen, Malang (Analisis UU No. 13/ 2003 dan Permenaker No. 5/ 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Hal ini dilatarbelakangi makin pesatnya pertumbuhan sektor industri, maraknya penggantian tenaga manusia dengan mesin yang berarti risiko yang dihadapi meningkat. Meningkatnya risiko terindikasi dari meningkatnya angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang dapat menimbulkan korban jiwa maupun kerugian material bagi pekerja dan pengusaha, mengganggu proses produksi secara menyeluruh, merusak lingkungan, dan berdampak buruk bagi masyarakat luas. Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat dan sejahtera, bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta bebas pencemaran lingkungan menuju peningkatan produktivitas. K3 ini kemudian disusun secara terencana dan terorganisir dalam suatu bentuk sistem manajemen perusahaan yang disebut dengan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). SMK3 diatur dalam UU No. 13/ 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 87 dan Permenaker No. 5/ 1996 tentang SMK3. PT PINDAD merupakan perusahaan yang memproduksi munisi yang tentunya banyak mengakibatkan efek berbahaya baik bagi para pekerjanya secara langsung, maupun bagi masyarakat sekitarnya sehingga menurut UU No. 13/ 2003 dan Permenaker No. 5/ 1996, perusahaan tersebut wajib melaksanakan SMK3 yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. Dalam upaya mengetahui pelaksanaan SMK3 PT PINDAD (Persero) Turen demi pencapaian kondisi zero accident dan kendala-kendala yang dihadapi serta upayaupaya mengatasinya, penulis menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Penulis mengkaji dan menganalisa permasalahan yang ditetapkan secara yuridis dengan melihat fakta di lapangan secara obyektif. Kemudian, seluruh data dianalisa secara deskriptif kualitatif. Jawaban atas permasalahan yang diperoleh penulis berdasarkan hasil penelitian adalah bahwa PT PINDAD (Persero) Turen telah melaksanakan SMK3 yang mengantarkannya ke zero accident beberapa kali. Namun pada tahun 2006 terjadi kebakaran akibat human error. Hal ini berarti pelaksanaan SMK3 belum secara menyeluruh. Pelaksanaan SMK3 berarti pengupayaan sistem K3 baik peralatan (mesin), lingkungan, sistem manajemen perusahaan, maupun SDM dan tidak dapat dipisah-pisahkan. Menyikapi fakta tersebut, maka diperlukan kerja sama yang baik antara perusahaan (pengusaha), pekerja, dan pemerintah. Peningkatan kualitas SDM seperti peningkatan kesadaran, pengetahuan, dan keterampilan kerja yang terintegrasi secara serasi dengan peralatan, lingkungan, maupun peraturan adalah sangat penting demi terwujudnya K3 yang berimplikasi pada peningkatan produktivitas dan efektivitas menuju kesejahteraan masyarakat, bangsa, dan negara.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Identification Number: | SKR/FH/2007/320/050800085 |
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id |
Date Deposited: | 24 Jan 2008 10:55 |
Last Modified: | 29 Oct 2021 01:31 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/109954 |
Preview |
Text
050800085.pdf Download (2MB) | Preview |
Actions (login required)
![]() |
View Item |