IkaRatnawati (2007) Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Outsourcing : studi di PT. Pindad Persero Turen-Malang. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Outsourcing. Hal ini dilatarbelakangi oleh persaingan dalam dunia bisnis antar perusahaan membuat perusahaan harus berkonsentrasi pada rangkaian proses atau aktivitas penciptaan produk dan jasa. Dalam iklim persaingan usaha yang makin ketat, perusahaan berusaha untuk melakukan efisiensi biaya produksi. Salah satu solusinya adalah dengan sistem outsourcing, dimana dengan sistem ini perusahaan dapat menghemat pengeluaran dalam membiayai sumber daya manusia (SDM). Sistem outsourcing berpotensi menekan biaya pekerja dengan perlindungan dan syarat kerja yang diberikan jauh dibawah seharusnya. Permasalahannya adalah bagaimana kondisi dan situasi perlindungan hukum bagi pekerja outsourcing dan adakah kendala sistem outsourcing serta cara untuk mengatasinya. Dalam upaya mengetahui perlidungan hukum bagi pekerja outsourcing di PT Pindad (PERSERO) Turen-Malang, maka metode pendekatan yang dipakai adalah yuridis sosiologis untuk menganalis situasi dan kondisi perlindungan hukum bagi pekerja outsourcing menurut ketentuan pasal 64-65 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sedangkan secara sosiologis dapat diketahui situasi dan kondisi perlidungan hukum bagi pekerja outsourcing di PT Pindad (PERSERO) Turen-Malang. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh kesimpulan pekerja outsourcing mendapatkan tunjangan lebih kecil dibandingkan dengan pekerja biasa karena status mereka berasal dari perusahaan penyedia jasa (PT IBP). Pekerja outsourcing tidak berhak mengikuti jenjang karir. Mereka dipekerjakan pada kegiatan pokok perusahaan. Hak dan kewajiban pekerja outsourcing diatur dalam surat kesepakatan kerja waktu tertentu dan mereka tidak berhak bergabung di organisasi serikat pekerja PT Pindad (PERSERO). Interpretasi pengertian ”jenis pekerjaan” yang boleh dikerjakan oleh pekerja outsourcing merupakan kendala yang dihadapi perusahaan. Untuk mengatasi hal tersebut PT Pindad (PERSERO) Turen-Malang memberikan perhatian lebih dalam memberikan perlindungan pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja. Menyikapi fakta-fakta tersebut di atas, maka seharusnya kesejahteraan pekerja merupakan prioritas utama. Pekerja, sebaiknya tidak pasif dalam bekerja, jika ada pelanggaran terhadap hak, mereka hendaknya secara aktif menyuarakan, salah satunya dengan mengikuti organisasi serikat pekerja. Pembuat undang-undang, hendaknya memberi pengertian yang jelas tentang pengertian ”jenis pekerjaan” dalam sistem outsourcing agar tidak terjadi multi tafsir.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Identification Number: | SKR/FH/2007/318/050800086 |
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id |
Date Deposited: | 24 Jan 2008 10:44 |
Last Modified: | 29 Oct 2021 01:31 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/109952 |
Preview |
Text
050800086.pdf Download (2MB) | Preview |
Actions (login required)
![]() |
View Item |