Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan Putusan Rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika : studi di Pengadilan Negeri Pamekasan

VegaDesyaniHertriana (2007) Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan Putusan Rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika : studi di Pengadilan Negeri Pamekasan. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam skripsi ini penulis membahas tentang masalah Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkotika. Hal ini dilatarbelakangi dengan perkembangan masyarakat serta kemajuan teknologi yang amat pesat dan menyebabkan semakin meningkatnya angka penyalahgunaan narkotika yang semakin meningkat dari tahun ke tahun dan menelan korban yang tidak sedikit jumlahnya dan berasal dari berbagai lapisan masyarakat dan usia. Situasi semacam ini lambat laun akan mengakibatkan hancurnya masa depan bangsa apabila tidak ditangani dengan serius dan cepat. Hukum sebagai alat untuk mengubah dan mengatur masyarakat mengakomodasi realita tersebut sekaligus sebagai upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika di dalam undang-undang nomor 22 tahun 1997 tentang narkotika dengan mencantumkan pasal tentang putusan rehabilitasi bagi para pecandu narkotika yang terbukti melawan hukum sebagaimana dirumuskan dalam pasal 47. Adapun rumusan masalah yang diangkat adalah Bagaimana realisasi penjatuhan putusan bagi pecandu narkotika serta apakah pertimbangan hakim sehingga tidak menjatuhkan putusan rehabilitasi bagi pecandu narkotika. Dalam upaya mengetahui Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkotika, maka metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologis, mengkaji dan menganalisa permasalahan yang ditetapkan secara yuridis dengan melihat fakta di masyarakat secara obyektif. Kemudian, seluruh data yang ada dianalisis secara deskriptif analisis. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa putusan rehabilitasi adalah hak terdakwa yang harus diupayakan bagi pecandu narkotika yang terbukti melawan hukum. Agar hakim dapat menjatuhkan putusan rehabilitasi maka hakim harus memeriksakan terdakwa ke dokter atau ahli untuk mengetahui apakah terdakwa yang bersangkutan mengalami ketergantungan atau tidak. Di samping itu, hakim juga harus membuktikan dari semua keterangan atau fakta-fakta yang diberikan oleh terdakwa, saksi-saksi, ataupun Jaksa Penuntut Umum. Jika tidak terbukti sebagai pecandu yang mengalami ketergantungan maka terdakwa cukup dijatuhi pidana penjara dan denda saja, namun jika terbukti maka terdakwa dapat di rehabilitasi di panti rehabilitasi dengan pengawasan dari Jaksa Penuntut Umum namun diperintahkan hukuman penjara terlebih dahulu.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2007/226/050702702
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 22 Oct 2007 00:00
Last Modified: 28 Oct 2021 07:05
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/109910
[thumbnail of 050702702.pdf]
Preview
Text
050702702.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item