CendyTaftaRiskaN (2007) Faktor-faktor Yang Menjadi Pertimbangan Bagi Pejabat Berwenang Memberikan Izin Dalam Perkara Perkawinan Kedua Bagi Pegawai Negeri Sipil : studi pada Pengadilan Agama Kota Malang. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Tujuan dari perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, dimana perkawinan tersebut tidak terjadi begitu saja menurut kemauan pihak-pihak melainkan sebagai karunia Tuhan kepada umatNya sebagai manusia beradab. Dan dijelaskan pada pasal 1 Undang-Undang Tahun 1974, ditarik kesimpulan bahwa undang-undangtahun 1974 menganut azas monogami. Tujuan Penelitian adalah untuk mengetahui pertimbangan pejabat berwenang dalam memberikan izin bagi Pegawai Negeri Sipil untuk melakukan perkawinan kedua dan untuk mengetahui bagaimana akibat bagi Pegawai Negeri Sipil yang melakukan perkawinan tanpa izin atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang. Dalam hal ini metode penelitian yang penulis gunakan adalah sumber data dari data lapangan dan data kepustakaan. Dimana teknik pengumpulan data diperoleh dari wawancara dan studi dokumentasi. Setelah itu dilakukan analisa data yang telah diperoleh. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa p ermintaan izin sebegaimana dimaksudkan, diajukan secara lengkap yang mendasari permintan izin untuk melakukan perkawinan kedua. Pejabat atau atasan yang menerima permintaan izin dari Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya, akan mempertimbangkan alasan dan syarat-syarat yang dikemukakan oleh PNS yang mengajukan permintaan izin perkawinan kedua. Izin untuk melakukan perkawinan kedua, ketiga, atau keempat dapat diberikan oleh pejabat apabila memenuhi syarat-syarat. Khusus bagi Pegawai Negeri Sipil ketentuan Undang-undang tersebut dipertegas dan dilaksanakan berdasarkan PP RI No 10 Tahun 1983 tentang izin Perkawinan dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil yang dimaksudkan untuk meningkatkan displin PNS dalam melakukan perkawinan dan perceraian yang ketentuan materiilnya diatur dalam UU No 1 Tahun 1974. Selain syarat alternatif, adapun syarat-syarat kumulatif yang harus dipenuhi Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan permintaan izin perkawinan kedua. Dampak hukum yang ditimbulkan bagi PNS yang melakukan perkawinan kedua tanpa izin dari atasannya. Dampak hukum yang timbulkan bagi PNS yang tidak memperoleh izin tetapi tetap melakukan perkawinan kedua akan dijatuhi salah satu dari hukum disiplin berat berdasarkan PP 30 tahun 1980. Dari penelitian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa izin untuk melakukan perkawinan kedua, ketiga, atau keempat dapat diberikan oleh pejabat apabila memenuhi syarat-syarat alternatif dan syarat-syarat kumulatif seperti pembahasan diatas dan akibat hukum bagi PNS yang melakukan perkawinan kedua tanpa memperoleh izin dari pejabat atau atasan dilingkugan dia bekerja, maka akan dikenanakan sanksi berat berdasarkan PP 30 tahun 1980.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Identification Number: | SKR/FH/2007/22/050700763 |
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id |
Date Deposited: | 30 Jun 2009 09:55 |
Last Modified: | 28 Oct 2021 07:03 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/109904 |
Preview |
Text
050700763.pdf Download (2MB) | Preview |
Actions (login required)
![]() |
View Item |