MuhammadFahmiGupito (2007) Konstruksi Penalaran Hukum Dalam Dissenting Opinion Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia : Perspektif Hermeneutika Hukum. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Konstitusionalisme merupakan paham tentang pembatasan kekuasaan dan jaminan hak rakyat melalui konstitusi. Sebagai sebuah cita hukum, konstitusionalisme membutuhkan sarana untuk mengaktualisasikan dirinya. Untuk tujuan itu pula, Mahkamah Konstitusi hadir dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Mahkamah Konstitusi adalah sebuah lembaga negara yang berwenang untuk menafsirkan konstitusi. Interpretasi Mahkamah Konstitusi pada dasarnya adalah penafsiran subjektif masing-masing hakim konstitusi. Dengan demikian, penalaran hukum hakim konstitusi semestinya sangat erat berkaitan dengan prinsip-prinsip konstitusionalisme. Berangkat dari latar belakang tersebut, penulis mengangkat penulisan skripsi dengan judul Konstruksi Penalaran Hukum Dalam Dissenting Opinion Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (Perspektif Hermeneutika Hukum). Adapun rumusan masalah yang penulis angkat adalah: 1. Bagaimana konstruksi penalaran hukum dalam dissenting opinion Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia ditinjau dalam perspektif hermeneutika hukum?; 2. Apakah konstruksi penalaran hukum tersebut sudah selaras dengan prinsip konstitusionalisme? Dalam membahas masalah yang penulis angkat, metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum kualitatif. Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan filosofis. Di awal telah disinggung sebuah prapemahaman, bahwa penalaran hukum hakim konstitusi semestinya sangat erat berkaitan dengan prinsip-prinsip konstitusionalisme. Namun ternyata keselarasan konstruksi penalaran hukum tersebut dengan prinsip-prinsip konstitusionalisme sangatlah relatif. Relatifitas tersebut diakibatkan, konstruksi penalaran hukum yang dibangun masing-masing hakim konstitusi merupakan penalaran hukum yang tidak bebas nilai, karena konstruksi tersebut dipengaruhi intensi dan cakrawala hakim yang bersangkutan. Dengan demikian, dalam pencapaian konstitusionalisme sebagai sebuah cita hukum, penalaran hukum hanya berperan pasif. Dalam artian, penalaran hukum hanya sebatas menjadi media, yang aktif berperan adalah intensi dan cakrawala hakim yang bersangkutan. Intensi dan cakrawala hakim konstitusi terhadap suatu permasalahan akan membuatnya memberi jawaban atas permasalahan tersebut. Selanjutnya, ia akan menentukan metode penalaran hukum yang akan digunakan, yang sekiranya akan menghasilkan keluaran yang selaras dengan jawabannya atas permasalahan tersebut.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Identification Number: | SKR/FH/2007/16/050700757 |
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id |
Date Deposited: | 29 Jun 2009 09:13 |
Last Modified: | 28 Oct 2021 06:47 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/109897 |
Preview |
Text
050700757.pdf Download (2MB) | Preview |
Actions (login required)
View Item |