RisnaNingrum (2007) Konsistensi Memorandum of Understanding Tentang Pengerahan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Domestik Antara Indonesia-Malaysia Dengan Perlindungan Hukum Yang Diatur Dalam Pasal 77 s.d 84 UU No. 3. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Dalam penulisan skripsi ini, penulis mengkaji masalah "Konsistensi Memorandum of Understanding Tentang Pengerahan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Domestik Antara Indonesia-Malaysia Dengan Perlindungan Hukum Yang Diatur Dalam Pasal 77 s.d 84 UU No. 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri". Hal ini dilatar belakangi dengan banyaknya pelanggaran berupa penindasan yang dihadapi para TKW-PRT mulai dari gaji yang tidak dibayar, gaji dipotong, jam kerja yang kelewat panjang, penipuan, pemerasan, pelecehan seksual hingga kematian. Melihat banyaknya kasus pelanggaran yang dihadapi TKW-PRT tersebut serta tidak cukupnya hukum nasional seperti UU No.39 Tahun 2004 dalam melindungi TKW-PRT di luar negeri, maka pemerintah Indonesia dengan pemerintah Malaysia sepakat untuk menandatangani MoU tentang penempatan pekerja domestik Indonesia. Dengan demikian ada niat dari kedua negara untuk melindungi TKW-PRT. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka penulis ingin mengkaji bentuk-bentuk perlindungan dalam MoU dan menganalisa apakah pemerintah Indonesia dalam manjalankan diplomasinya yang tertuang dalam MoU tersebut konsisten dengan UU No. 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Dalam upaya mengetahui bentuk perlindungan dan konsistensi Perjanjian Bilateral antara Indonesia dengan Malaysia tentang TKW-PRT terhadap UU No. 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, maka pendekatan yang dipakai adalah yuridis normatif dengan cara mempelajari peraturan-peraturan atau perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan erat dengan topik yang dibahas kemudian mengkaji dan menganalisa permasalahan tersebut. Berdasarkan hasil analisa, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa perlindungan hukum yang diatur dalam perjanjian bilateral antara Indonesia-Malaysia antara lain adalah perlindungan oleh majikan yaitu perlindungan atas upah, perlindungan biaya perekrutan, dan perlindungan dari tindakan trafficking. Perlindungan oleh agen Malaysia yaitu tidak boleh menyuruh majikan untuk memotong upah pekerja domestik dan pemberian penjelasan syarat dan kondisi kontrak kerja kepada majikan maupun pekerja domestik. Perlindungan oleh agen Indonesia yaitu agen Indonesia bertanggung jawab atas dokumen perjalanan, pemeriksaan kesehatan pekerja domestik dan pemberian informasi tentang syarat dan kondisi kontrak kerja selama masa pelatihan. Perlindungan dalam kontrak kerja yaitu perlindungan kerja pada satu majikan, perlindungan akomodasi dan fasilitas kerja, perlindungan asuransi kesehatan, keselamatan dan keamanan serta perlindungan dalam kebebasan menjalankan agama. Sedangkan, perihal konsistensi Perjanjian Bilateral Indonesia-Malaysia dengan UU No. 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri ternyata sebagian klausul dalam MoU antara Indonesia-Malaysia tersebut inkonsisten terhadap UU No. 39 Tahun 2004.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Identification Number: | SKR/FH/2007/15/050700756 |
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id |
Date Deposited: | 29 Jun 2009 09:08 |
Last Modified: | 28 Oct 2021 06:46 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/109896 |
Preview |
Text
050700756.pdf Download (2MB) | Preview |
Actions (login required)
View Item |