MochammadRiyadi (2007) Tanggung Jawab Perdata Manajer Investasi Terhadap Investor Reksadana Jika Mengalami Kerugian Selain Akibat Risiko Investasi : snalisis Normatif Pasal 27 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Pada penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah Tanggung Jawab Perdata Manajer Investasi Terhadap Investor Reksadana Jika Mengalami Kerugian Selain Akibat Risiko Investasi. Hal ini dilatar belakangi dengan perkembangan modernisasi di bidang ekonomi pada umumnya dan di bidang investasi pada khususnya. Reksadana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat investor (pemodal), khususnya investor pemula yang minim pengetahuan mengenai seluk-beluk kegiatan pasar modal dan memiliki dana yang amat terbatas , agar investor (terutama investor domestik) tersebut memiliki peranan dalam perkembangan ekonomi nasional mengingat aktivitas perdagangan dibursa-bursa efek Indonesia masih didominasi oleh investor asing. Reksadana dikelola oleh manajer investasi yang profesional dalam memberikan layanan bidang investasi untuk mendiversifikasikan risiko investasi. Pengelolaan reksadana oleh manajer investasi tidak luput dari kesalahan maupun kelalaian sehingga investor mengalami kerugian. Sebagai upaya mengkonstruksikan hubungan hukum antara investor reksadana dengan manajer investasi berikut dengan tanggung jawab perdata manajer investasi terhadap investor reksadana jika mengalami kerugian, maka metode yang dipakai adalah yuridis normatif, yaitu menganalisis permasalahan yang ditetapkan secara yuridis dengan melihat segi normatif secara obyektif. Kemudian seluruh data yang ada dianalisis secara content analysis. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa hubungan hukum dalam investasi reksadana antara investor dengan manajer investasi sebagai pengelola investasi reksadana adalah hubungan hukum jual-beli yang mana manajer investasi sebagai penjual dan investor sebagai pembeli serta memiliki karakteristik bentuk hukum dan bisnis modern dari persekutuan, yaitu dalam hal lahirnya suatu perjanjian, kewajiban memasukkan sesuatu, tujuannya memperoleh keuntungan dan cara pembagian keuntungan yang diperoleh. Pembelian efek reksadana oleh manajer investasi dilakukan dengan cara scripless trading dan pembuktian transaksi itu adalah dengan adanya print-out transaksi efek. Mengenai tanggung jawab perdata manajer investasi sebagai badan hukum terhadap investor jika mengalami kerugian, yaitu berupa tanggung jawab berdasarkan pelanggaran di pasar modal an sich, tanggung jawab berdasarkan perbuatan melawan hukum vide pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan tanggung jawab berdasarkan atas tindakan wanprestasi atas suatu perjanjian. Menyikapi hasil penelitian tersebut diatas, maka perlu kiranya adanya penegakan hukum yang tegas oleh Bapepam-LK dalam mengawasi kinerja manajer investasi sebagai upaya untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran oleh manajer investasi dan menekan kerugian bagi investor reksadana.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Identification Number: | SKR/FH/2007/14/0507000755 |
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id |
Date Deposited: | 18 Jun 2009 10:57 |
Last Modified: | 28 Oct 2021 06:46 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/109895 |
Preview |
Text
050700755.pdf Download (2MB) | Preview |
Actions (login required)
![]() |
View Item |