Perlindungan Hukum terhadap Saksi Pelapor dalam Proses Peradilan Tindak Pidana Korupsi

AdimasDidietPrasetyo (2007) Perlindungan Hukum terhadap Saksi Pelapor dalam Proses Peradilan Tindak Pidana Korupsi. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini, penulis membahas mengenai Perlindungan Hukum terhadap Saksi Pelapor dalam Proses Peradilan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini dilatarbelakangi oleh betapa pentingnya peran dan fungsi saksi pelapor dikarenakan terungkapnya kasus tindak pidana korupsi sebagian besar berdasarkan informasi dari saksi pelapor. Perlindungan saksi pelapor yang diberikan oleh Undang-Undang saat ini belum mencukupi untuk dijadikan saksi pelapor aman dari pelaporan atau kesaksian yang dilakukan terhadap orang yang diduga terlibat tindak pidana korupsi akibat dari pelaporan atau kesaksiannya. Terlebih kasus korupsi sangat berkaitan erat dengan kekuasaan baik kekuasaan politik maupun kekuasaan ekonomi. Masalah yang dikaji dalam skripsi ini adalah: 1) Bagaimana bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap saksi pelapor dalam proses peradilan tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Konvensi PBB Antikorupsi Tahun 2003 (United Nations Convention Againts Corruption) dan Perlindungan Saksi di Jerman? 2) Bagaimana pengaturan perlindungan hukum terhadap saksi pelapor dalam proses peradilan tindak pidana korupsi yang seharusnya dicantumkan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi?. Permasalahan tersebut dikaji dalam penelitian normatif dengan metode pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan komparatif (comparative approach). Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap saksi pelapor dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yaitu berupa perlindungan tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana atau perdata dan perlindungan terhadap saksi yang menjadi tersangka tidak dapat dibebaskan dari tuntutan tetapi hanya dapat dijadikan sebagai dasar untuk meringankan pidana. Berdasarkan Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap saksi pelapor dalam proses peradilan tindak pidana korupsi yaitu berupa perlindungan terhadap kerahasiaan identitas saksi pelapor dan perlindungan hukum terhadap saksi pelapor untuk hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan di dalam sidang pengadilan. Berdasarkan Konvensi PBB Antikorupsi tahun 2003 bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap saksi pelapor yaitu berupa perlindungan mengenai status hukum saksi pelapor, perlindungan mengenai kerahasiaan identitas saksi pelapor, dan perlindungan terhadap saksi pelapor yang menjadi tersangka. Sedangkan berdasarkan perlindungan saksi di Jerman terdiri dari Hak-Hak Saksi Sebelum Proses Persidangan dan Hak-Hak Saksi Pada Saat Proses Persidangan. Hak-hak saksi yang dimiliki sebelum Proses Persidangan terdiri atas tiga, yaitu : Proses Pemeriksaan Saksi di Kepolisian dan Kejaksaan, Perahasiaan Identitas Saksi, dan Perubahan Identitas Saksi.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2007/050703147
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 28 Nov 2007 00:00
Last Modified: 28 Oct 2021 06:41
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/109885
[thumbnail of 050703147.pdf]
Preview
Text
050703147.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item