Perbandingan Sistem Hukum Perkawinan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam : dalam hal terjadi pelanggaran perjanjian kawin

AdhistiFriskaParamita (2007) Perbandingan Sistem Hukum Perkawinan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam : dalam hal terjadi pelanggaran perjanjian kawin. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Perkawinan mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat karena perkawinan merupakan sendi dasar terbentuknya keluarga, dimana keluarga adalah bagian dari masyarakat. Di Indonesia, terdapat 3 (tiga) peraturan yang mengatur masalah perkawinan, yaitu BW, Undang-Undang Nomor 1 tahun l974 mengenai Perkawinan, dan Kompilasi Hukum Islam. Ketiga aturan tersebut memiliki perbedaan dalam mengatur masalah perkawinan. Tentunya hal ini sangat menarik untuk dikaji karena terdapat beberapa permasalahan hukum yang timbul khususnya masalah perjanjian kawin, yaitu masalah proses pelaksanaan perjanjian kawin, bahkan masalah akibat hukum dari pelanggaran perjanjian kawin. Berdasarkan permasalahan tersebut, maka dalam penulisan laporan ini dibahas persamaan dan perbedaan sistem hukum perkawinan menurut BW dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam khususnya ketika perjanjian kawin itu dilanggar serta akibat hukum dari pelanggaran perjanjian kawin. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan (comparative approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa : Perkawinan menurut BW, Undang-Undang Perkawinan No. 1 Th. 1974, dan KHI adalah pertalian antara pria dan wanita untuk membentuk keluarga antara pria dan wanita yang rukun, bahagia, sejahtera dan abadi. BW dan Undang-Undang Perkawinan No. 1 Th. 1974 menganut asas monogami dalam perkawinan. Akan tetapi, dalam BW asas tersebut bersifat mutlak sedangkan dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Th. 1974 asas tersebut bersifat terbuka karena tidak menutup kemungkinan dalam keadaan terpaksa suami melakukan poligami. Sementara itu, KHI menganut asas poligami. Perkawinan mempunyai akibat hukum terhadap harta kekayaan suami istri. Menurut BW, sejak perkawinan berlangsung berlaku persatuan bulat antara harta kekayaan suami dan istri. Sedangkan dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Th. 1974 dan KHI mengenal dua macam harta perkawinan yaitu harta milik masing-masing suami istri (harta bawaan dan harta yang diperoleh sebagai hibah atau warisan) dan harta bersama. Dari berbagai sistem hukum di Indonesia, ketentuan tentang harta perkawinan dapat disimpangi dengan perjanjian kawin. BW, Undang-Undang Perkawinan No. 1 Th. 1974, dan KHI mempunyai bentuk-bentuk perjanjian kawin yang berbeda sehingga bentuk pelanggaran dari perjanjian kawin menurut ketiga sistem hukum tersebut juga berbeda-beda. Begitu pula dengan akibat hukum dari pelanggaran perjanjian kawin menurut ketiga sistem hukum tersebut juga berbeda. Akibat hukum pelanggaran perjanjian kawin menurut BW, yaitu berdasarkan pasal 58 BW, apabila perkawinan dilakukan secara sah menurut hukum maka janji-janji kawin menimbulkan hak guna menuntut di muka hakim, akan berlangsungnya perkawinan, dan hak guna menuntut penggantian biaya, rugi dan bunga, akibat kecideraan yang dilakukan terhadapnya. Tetapi apabila hanya dilakukan perkawinan sirri maka tidak menimbulkan hak-hak tersebut. Sedangkan dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Th. 1974 dan peraturan pelaksana yaitu PP No. 9 Th. 1975 tidak mengatur akibat hukum atas pelanggaran perjanjian kawin. Oleh karena itu, sebaiknya dalam perjanjian kawin yang telah dibuat calon suami istri juga mengatur mengenai akibat hukum dari pelanggaran perjanjian kawin. Sementara itu, dalam KHI disebutkan akibat hukum pelanggaran perjanjian kawin, yaitu istri berhak untuk meminta pembatalan nikah atau mengajukannya sebagai alasan gugatan perceraian kepada Pengadilan Agama. Kesimpulan yang dapat diambil yaitu setiap sistem hukum perkawinan menurut BW, Undang-Undang Perkawinan No. 1 Th. 1974, dan Kompilasi Hukum Islam mempunyai perbedaan baik dari segi filosofis, asas, maupun norma perkawinan, sehingga pengaturan mengenai harta perkawinan dan perjanjian kawin juga berbeda. Dalam hal membuat perjanjian kawin hendaknya para pihak menaati aturan dan isi perjanjian tersebut.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2007/050702591
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 28 Sep 2007 00:00
Last Modified: 28 Oct 2021 06:12
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/109846
[thumbnail of 050702591.pdf]
Preview
Text
050702591.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item