EdisonSinaga (2007) Pemberian kredit oleh bank dengan jaminan Hak Tanggungan berupa Tanah yang belum Bersertifikat : studi kasus di BPR Bumi Asih NBP 9 Pangururan Samosir. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Dalam dunia perbankan saat ini, pemberian kredit tidak hanya diberikan kepada kelompok usaha menengah ke atas tetapi juga diberikan terhadap kelompok usaha menengah ke bawah. Faktor inilah yang mendorong penulis untuk melakukan penelitian apalagi saat ini masih adanya bank yang memberikan kredit dengan menggunakan jaminan Hak Tanggungan berupa tanah yang belum bersertifikat, terutama yang terjadi di wilayah kerja Bank Perkreditan Rakyat Bumi Asih NBP 9 Pangururan Samosir, Sumatera Utara Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis pelaksanaan pembebanan Hak Tanggungan dalam perjanjian pemberian kredit berupa tanah yang belum bersertifikat, dan juga untuk menganalisis upaya penyelesaian sengketa atau perkara antara kreditur dan debitur terkait dengan wanprestasi yang dilakukan oleh debitur. Untuk memperoleh data tersebut penulis menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis yaitu dengan mencari data secara langsung dari lapangan tentang tata cara dan upaya penyelesaian sengketa dalam proes pemberian kredit oleh Banak dengan jaminan Hak Tanggugan berupa tanah yang belum bersertifikat. Setelah penulis melakukan penelitian yaitu dengan wawancara langsung dengan Direktur Utama BPR Bumi Asih NBP 9 Pangururan Samosir, maka diketahui bahwa pemberian kredit dengan menggunakan jaminan tanah belum bersertifikat masih diperbolehkan, tetapi dengan syarat-syarat tertantu yang ditentukan oleh bank, diantaranya adalah bahwa jumlah kredit yang diberikan dibatasi (BPR Bumi Asih NBP 9 Pangururan Samosir membatasi dengan kredit yang diberikan tidak lebih dari RP. 10.000.000,00),dan debitur juga harus memberikan Surat Keterangan Hak Milik atas tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Desa dan diketahui oleh Camat setempat. Untuk penyelesaian sengketa kredit antara kreditur dan debitur, akan diselesaikan secara kekeluargaan yang didasarkan prinsip saling percaya antara kreditur dan debitur, dan jika cara kekeluargaan tidaka berjalan dengan lancar maka barulah akan menggunaan pengadilan untuk menyelesaiakn masalah tersebut. Penulis menyimpulkan bahwa pemberian kredit dengan jaminan Hak Tanggungan berupa tanah belum bersertifikat masih terjadi yang dilakukan menurut syarat yang ditentukan oleh BPR Bumi Asih NBP 9 Pangururan Samosir dan hal ini dapat merugikan pihak kreditur apabila deditur melakukan wanprestasi. Untuk itu penulis menyarankan sebaiknya bank dalam memberikan kredit lebih hati-hati terutama terhadap jaminan hak tanggungan berupa tanh belum didaftarkan dan lebih memprioritaskan pemberian kredit terhadap jaminan yang lebih aman.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Identification Number: | SKR/FH/2007/050702440 |
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id |
Date Deposited: | 25 Sep 2007 00:00 |
Last Modified: | 28 Oct 2021 06:06 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/109832 |
Preview |
Text
050702440.pdf Download (2MB) | Preview |
Actions (login required)
![]() |
View Item |