Pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi atas pembatalan UU No 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan kaitannya dengan UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat

FebriantyRachmaS (2007) Pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi atas pembatalan UU No 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan kaitannya dengan UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam tugas akhir ini penulis meneliti tentang pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi dalam membatalkan UU No 20 Tahun 2002 tentang ketenagalistrikan kemudian penulis mencari kaitannya dengan UU No 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Adapun penelitian ini dilakukan oleh penulis dengan tujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi dalam membatalkan UU No 20 Tahun 2002 tentang ketenagalistrikan dan menganilis bentuk korelasi antara putusan hakim tersebut dengan konsep monopoli yang terdapat pada UU No 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Penulis dalam melakukan penelitian tugas akhir ini menggunakan metode penelitian empiris dengan spesifikasi pendekatan penelitian sosiologis. Dimana penelitian dilakukan oleh penulis pada Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat. Setelah dilakukan penelitian oleh penulis, ditemukan jawaban bahwa ternyata : 1. Yaitu dasar pertimbangan hakim Mahkamah Konstiusi dalam melakukan pembatalan terhadap UU No 20 tahun 2002 tentang ketenagalistrikan yang telah berlaku selama 4 (empat ) bulan pada 3 (tiga) tahun silam tepatnya pada bulan Desember 2004 yang menyebutkan bahwa 3 (tiga) pasal yaitu pasal 16, 17 ayat 3 dan 68 khususnya yang menyangkut unbundling dalam kompetisi yang merupakan jantung dari UU No 20 Tahun 2002 tersebut bertentangan dengan konstitusi negara yaitu UUD 1945 terutama pasal 33 ayat 2 sehingga secara keseluruhan UU tersebut dibatalkan dan diberlakukan kembali peraturan yang lama yaitu UU No 15 tahun 1985 tentang ketenagalistrikan sampai dibentuk UU yang baru berkaitan dengan ketenagalistrikan. Putusan tersebut menuai banyak protes dari berbagai macam kalangan. 2. Apabila dikaitkan dengan UU No 5 tahun 1999 penulis menemukan jawaban bahwa pada prinsipnya monopoli PLN yang merupakan BUMN tidaklah dilarang, karena pada UU No 5 Tahun 1999 terdapat ketentuan yang menyebutkan adanya monopoli by law bagi pelaku usaha yang menjalankan usahanya pada bidang usaha yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak. Ketentuan tersebut terdapat pada pasal 51 UU No 5 tahun 1999. Namun semangat kinerja PLN pada saat ini dirasa oleh mayoritas masyarakat sangatlah menurun tingkat kualitasnya termasuk juga dalam segi pelayanan publik yang sudah seharusnya menjadi kewajibannya sebagai BUMN.Dan sesuai dengan data yang diperoleh oleh penulis menyebutkan bahwa keungan PLN mengalami defisit dari tahun ke tahun dan menghabiskan uang negara untuk menutup biaya operasional dan membayar bunga pinjamannya sehingga PLN bisa dinyatakan sebagai BUMN yang tidak efisien dan apabila dibiarkan dapat membawa kerugian pada Negara. Menyikapi hal diatas, menurut penulis secara pribadi keberadaan PLN perlu dilakukan restrukturisasi BUMN oleh pemerintah dengan 2 (dua) caranya yaitu privatisasi ataupun korporatisasi. Namun penulis cenderung memilih privatisasi yang bersifat tidak mutlak sebagai alternatif penyelesaiannya.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2007/050702010
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 05 Sep 2007 00:00
Last Modified: 28 Oct 2021 04:48
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/109794
[thumbnail of 050702010.pdf]
Preview
Text
050702010.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item