Penggunaan Teknologi Teleconference sebagai media untuk menyelenggarakan perkawinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Hukum Perkawinan Islam : studi kasus perkawinan antara Dewi Tarumawati di Bandung, Jawa Barat dengan Syarif Abdur

HayomiSaputra (2007) Penggunaan Teknologi Teleconference sebagai media untuk menyelenggarakan perkawinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Hukum Perkawinan Islam : studi kasus perkawinan antara Dewi Tarumawati di Bandung, Jawa Barat dengan Syarif Abdur. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam skripsi ini penulis membahas masalah penggunaan teknologi teleconference sebagai media untuk menyelenggarakan perkawinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan hukum perkawinan Islam (studi kasus perkawinan antara Dewi Tarumawati di Bandung, Jawa Barat dan Syarif Abdurrahman Achmad di Pittsburg, Amerika Serikat). Hal ini dilatar belakangi oleh terjadinya perkawinan yang akad nikahnya dilakukan dengan jarak jauh dengan teknologi teleconference sebagai medianya. Perkawinan model seperti ini menurut beberapa pakar hukum perkawinan dan hukum Islam tidak lazim terjadi, dengan kata lain perkawinannya tidak sah. Namun, tidak sedikit juga yang mengatakan bahwa perkawinan model itu adalah sah karena ada beberapa sebab musababnya. Lalu bagaimana sebenarnya jika ditinjau dari segi Undang-Undang Perkawinan kita dan Hukum Perkawinan Islam kita dalam mengatur masalah perkawinan ini. Untuk mencari jawaban dari permasalahan ini dalam skripsi ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis yang mana dalam teknik memperoleh datanya penulis memakai teknik analisa isi (content alalysis) melakukan penelusuran pustaka penulis juga melakukan wawancara langsung atau memberikan questioner kepada para responden, yang memang menguasai ilmunya dalam hal perkawinan dan hukum Islam, yang menjadi nara sumber hidup dalam penelitian ini Dalam perkawinan tentunya ada prosedur-prosedur atau tahap-tahap terlaksananya perkawinan yang harus dijalani oleh pihak-pihak yang menyelenggarakan perkawinan.Setiap prosedur akan lebih mudah dijalankan dan tidak akan menimbulkan akibat hukum apa-apa apabila prosedur tersebut dilaksanakan dengan baik dan benar. Namun, kendalanya ialah apabila dalam rangkaian rukun dan syarat perkawinan itu salah satu calon mempelai yaitu laki-laki tidak bisa hadir berhadap-hadapan dengan mempelai wanita. Jika ditinjau berdasarkan Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 perkawinan teleconference tidak dapat dibatalkan sebab pada pelaksanaan perkawinannya sesuai dengan aturan dalam Pasal 2 ayat (1&2) selain itu juga telah dicatat dalam akta nikah oleh Pegawai Pencatat Nikah. Sedangkan menurut hukum perkawinan Islam, perkawinannya tetap sah karena kehadiran mempelai laki-laki sudah diwakilkan kepada orang lain dengan membawa surat kuasa dari mempelai lakilaki, dalam syariat Islam perwakilan ini dinamakan tawkil yang juga disebutkan Pasalnya dalam Kompilasi Hukum Islam yaitu dalam Pasal 29. Selain itu pada pengucapan ijab qabulnya terjadi secara langsung, jelas, terang, beruntun dan tidak mengalami selang waktu sedikitpun kemudian juga dihadiri oleh para saksi. Namun, sah atau tidak sahnya model perkawinan ini ditanggapi berbeda-beda oleh para responden dalam penelitian ini, sebagian besar responden menyatakan sah perkawinan ini karena mereka mempunyai alasan yang cukup kuat dijadikan dasar pengesahan dan pendapat yang terbanyak ini tentu saja diikuti oleh penulis sendiri yang juga menyatakan sahnya perkawinan tersebut, tapi ada juga para responden yang menyatakan tidak sah karena mereka ini tetap berpegangan pada kitab-kitab fiqh klasik yang mengatur larangan perkawinan jarak jauh. Pada kesimpulannya dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan beberapa pasal dalam KHI tersebut bahwa akad nikah melalui teleconference ini adalah sah karena urutan prosesi perkawinannya tidak melanggar undang-undang dan hukum perkawinan Islam. Sebenarnya hukum Islam memberikan kemudahan dalam menyelesaikan segala masalah, seperti karakteristik hukum Islam yang universal, namun oleh agama Islam tetap diberikan petunjuk agar segala sesuatunya itu bisa dilakukan sesuai dengan prosedur. Kemungkinan menunjuk wakil dalam akad nikah ini untuk menjawab masalah nikah jarak jauh. Daripada mereka melakukan ijab qabul melalui surat, SMS, atau faksimili yang tidak bisa dibuktikan keautentikannya, akan lebih utama bila secara sah mereka meminta orang lain untuk mewakilinya. Lantaran ada keharusan disaksikan oleh dua orang saksi muslim, laki-laki yang sudah akil baligh.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2007/050701545
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 28 Jun 2007 00:00
Last Modified: 28 Oct 2021 04:23
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/109761
[thumbnail of 050701545.pdf]
Preview
Text
050701545.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item