Status warga negara sebagai komponen cadangan pada sistem Pertahanan Rakyat Semesta Indonesia ditinjau dari Distinction Principle

MochammadFarisi (2007) Status warga negara sebagai komponen cadangan pada sistem Pertahanan Rakyat Semesta Indonesia ditinjau dari Distinction Principle. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah status warga negara pada komponen cadangan dalam sistem pertahanan rakyat semesta Indonesia ditinjau dari distinction principle. Hal ini dilatarbelakangi bangsa Indonesia menganut Perang Rakyat Semesta / menerapkan doktrin Hankamrata yang melibatkan seluruh elemen rakyat untuk keperluan pertahanan dan keamanan. Beberapa prinsip doktrin Hankamrata tersebut diatas yang perlu mendapat pemikiran secara hukum dalam kaitannya dengan Hukum Humaniter Internasional ,antara lain meliputi : (1). Sistem pertahanan keamanan yang bertumpu kesemestaan dan kerakyatan (pada prinsipnya seluruh rakyat terlibat perang), (2). Sistem pertahanan keamanan yang tak kenal menyerah diri dan penyerahan wilayah kepada lawan serta tak mengakui daerah pendudukan, (3). Adanya sekelompok rakyat (penduduk sipil) yang diduga berfungsi atau berperan ganda (dapat aktif sebagai kombatan dan non kombatan). Masalah yang timbul adalah sistem hankamrata yang dianut oleh Indonesia tidak dikenal dan bahkan bertentangan dengan peraturan Hukum Humaniter Internasional yang sudah menjadi hukum nasional lewat ratifikasi, mengenai pembedaaan golongan penduduk atau Distinction Principle. Prinsip pembedaan (distinction principle) adalah suatu prinsip yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang atau sedang terlibat dalam konflik bersenjata ke dalam dua golongan, yaitu kombatan (combatan) dan penduduk sipil (civilian). Pembedaan ini perlu diadakan untuk mengetahui siapa yang dapat dijadikan obyek kekerasan dan siapa yang harus dilindung, sedangkan dalam Sistem Hankamrata tidak jelas pengaturan mengenai pembagian penduduk dalam keadaan perang, karena seluruh rakyat dalam Sistem Hankamrata berjuang bersama-sama TNI (seluruh rakyat ikut berperang bersama TNI). Sebenarnya Indonesia sadar kalau Sistem Hankamrata yang dimilikinya tidak sesuai dengan aturan Hukum Humaniter Internasional mengenai pembedaan golongan penduduk diwaktu perang, maka dari itu Undang-undang yang mengatur sistem pertahanan Indonesia selalu mengalami perubahan disesuaikan dengan aturan hukum internasional. Dari awal kemerdekaan sampai sekarang sudah tiga kali Negara Indonesia membentuk Undang-undang untuk mengatur sistem pertahanannya, yaitu : 1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang Pertahanan Negara Republik Indonesia 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia 3. Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Tetapi dari semua undang-undang tersebut masih belum mengatur secara jelas status warga negara yang tergabung pada komponen cadangan dalam sishankamrata sesuai yang diamanatkan dalam Hukum Humaniter Internasional mengenai Distinction principle.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2007/050701436
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 25 Jun 2007 00:00
Last Modified: 28 Oct 2021 04:11
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/109745
[thumbnail of 050701436.pdf]
Preview
Text
050701436.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item