Peranan saksi dalam Proses Perceraian karena alasan Syiqoq : analisis Implementasi pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 di Pengadilan Agama Kabupaten Malang

EryHandini (2006) Peranan saksi dalam Proses Perceraian karena alasan Syiqoq : analisis Implementasi pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 di Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah Peranan Saksi Dalam Proses Perceraian Karena Alasan Syiqoq. Hal ini dilatarbelakangi oleh pakar dan praktisi hukum di Pengadilan Agama yang berbeda pendapat tentang saksi keluarga baik pada Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 maupun Pasal 134 Kompilasi Hukum Islam. Sebagian menyatakan bahwa saksi keluarga tidak perlu disumpah dan sebagian lain menyatakan harus disumpah. Sedangkan dalam praktek atau kenyataan yang sering berlangsung di Pengadilan Agama, kedudukan keluarga atau orang-orang dekat dengan suami isteri terkadang menjadi alat bukti dan terkadang menjadi saksi keluarga. Adapun permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini antara lain mengenai peranan saksi dalam proses penyelesaian gugat cerai dengan alasan syiqoq serta kedudukan dan peran Hakam berikut faktor-faktor yang menjadi penyebab perceraian karena alasan syiqoq. Dalam upaya untuk mengetahui implementasi Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 kaitannya dengan peranan saksi dalam penyelesaian perkara syiqoq serta untuk mengkaji aspek sosiologis dari anggota masyarakat yang melakukan perceraian karena alasan syiqoq dengan mengacu pada pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Agama dalam memutus suatu perkara perceraian karena alasan syiqoq, maka digunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Kemudian seluruh data yang ada dianalisa secara diskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 maupun Pasal 76 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1989 pemeriksaan saksi keluarga atau orang-orang yang dekat dengan suami istri bersifat imperatif, yakni merupakan suatu keharusan atau sesuatu yang mesti dan wajib diperiksa. Oleh karena kedudukan keluarga atau orang-orang dekat dalam perkara syiqoq adalah saksi, bukan sebagai orang yang hanya sekedar memberikan keterangan saja atau orang yang diminta oleh hakim dalam rangka upaya perdamaian para pihak yang berperkara dalam perkara gugat cerai biasa. Menyikapi fakta-fakta tersebut diatas maka perlu kiranya Hakim harus lebih aktif dan profesional untuk menggali secara mendalam dan detail seluruh keterangan dan kesaksian yang disampaikan baik oleh saksi keluarga ataupun orang dekat suami maupun isteri dengan tujuan agar nilai kesaksian benar-benar menjadi dasar keputusan yang mencerminkan keadilan dan tidak ada keberpihakan dan sudah saatnya Mahkamah Agung membuat ketentuan yang secara khusus mengatur secara lebih rinci mengenai lingkup tugas dan peranan hakam.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2006/323/050801157
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 24 Apr 2008 10:16
Last Modified: 28 Oct 2021 03:09
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/109706
[thumbnail of 050801157.pdf]
Preview
Text
050801157.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item