Tinjauan Yuridis Terhadap Kewenangan Badan Arbitrase Nasional Indonesia dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis : kajian Normatif Terhadap Pasal 3 Undang-Undang No 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alter

HisyamRidhoMaulana, (2006) Tinjauan Yuridis Terhadap Kewenangan Badan Arbitrase Nasional Indonesia dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis : kajian Normatif Terhadap Pasal 3 Undang-Undang No 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alter. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Permasalahan dalam skripsi ini adalah, (1) Bagaimana kewenangan yang dimiliki Badan Arbitrase Nasional Indonesia dalam melakukan pemeriksaan sengketa bisnis di luar pengadilan, (2)Bagaimana kekuatan hukum putusan arbiter Badan Arbitrase Nasional Indonesia sebagai lembaga yang memiliki legitimasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang bertumpu pada data sekunder yang terdiri dari berbagai bahan hukum baik primer, sekunder maupun tersier yang terkait pada kewenangan Badan Arbitrase Nasional Indonesia khususnya menurut Pasal 3 UU No 30 tahun 1999 tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Peraturan Prosedur BANI. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa sesuai dengan aturan yang ada di dalam pasal 3 Undang-Undang No 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa maupun pasal 1 Peraturan Prosedur BANI telah secara jelas dinyatakan pengadilan negeri tidak berwenang mengadili pihak-pihak yang telah terikat perjanjian arbitrase dan kewenangan pemeriksaan sepenuhnya berada di tangan lembaga arbitrase yang telah ditunjuk oleh kedua belah pihak tersebut. Namun aturan tersebut tidak sepenuhnya menyingkirkan kewenangan pengadilan negeri. Hal ini disebabkan peradilan arbitrase kedudukannya hanyalah peradilan semu sehingga tidak memiliki kekuasaan untuk mengeksekusi putusan yang dihasilkan dan membutuhkan pengadilan negeri sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman. Selain mengeksekusi putusan, pengadilan negeri juga memiliki kewenangan dalam pemeriksaan kembali putusan arbitrase. Hal ini dilakukan sebagai fungsi kontrol atas kewenangan lembaga arbitrase dimana pemeriksaan tersebut bersifat formalitas dan tidak menyangkut materi putusan sama sekali.Putusan arbitrase yang dihasilkan oleh majelis hakim arbitrase bersifat final dan mengikat, Undang-Undang No 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yaitu pasal 60 dan Peraturan Prosedur BANI yaitu pasal 32 telah secara jelas mengaturnya. Dimana putusan yang telah dihasilkan oleh majelis arbitrase seharusnya bersifat final (terakhir) dan lansung dapat dijalankan oleh para pihak Namun sekali lagi dikarenakan peradilan arbitrase bukan pelaksana kekuasan kehakiman sehingga putusan arbitrase masih harus didaftarkan terlebih dahulu ke pengadilan negeri agar mendapat kekuatan eksekutorial. Dari hal-hal diatas maka perlu diberikan pemberian status mandiri terhadap arbitrase sehingga akan membawa konsekuensi hukum yang amat luas. Arbitrase yang telah memiliki karakter berbeda dengan pengadilan negeri serta prosedur penyelesaian sengketa yang tidak terikat dengan berbagai formalitas, akan menjadi lembaga penyelesaian sengketa komersial yang lebih diminati oleh para pencari keadilan dari kalangan bisnis karena akan lebih mampu memenuhi tuntutan mereka.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2006/205/0506002874
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 12 Jun 2009 10:20
Last Modified: 28 Oct 2021 03:06
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/109697
[thumbnail of 050602874.pdf]
Preview
Text
050602874.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item