Analisa Normatif Pembuktian Terbalik Sebagai Upaya Alternatif Dalam Penyelesaian Sengketa Pajak Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

FarisRachmayanti (2006) Analisa Normatif Pembuktian Terbalik Sebagai Upaya Alternatif Dalam Penyelesaian Sengketa Pajak Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Pajak merupakan iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan. Karena merupakan iuran yang dapat dipaksakan oleh pemerintah terhadap masyarakat maka tidak menutup kemungkinan akan adanya suatu sengketa yang terjadi antara Wajib Pajak dengan pemerintah selaku pejabat administrsi negara. Sengketa yang terjadi antara kedua belah pihak tersebut dapat menimbulkan permasalahan pada hal pembuktiannya, siapakah dalam hal ini yang wajib membuktikan. Oleh sebab itu maka disini akan diterangkan sistem pembuktian yang digunakan dalam Pengadilan Pajak sebagai suatu badan peradilan pajak dan pembuktian terbalik sebagai suatu upaya alternatif dalam penyelesaian sengketa pajak. Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode penulisan dengan jenis pendekatan yuridis normatif yang menggunakan ketentuan hukum positif dalam perundang-undangan pajak di Indonesia khususnya yang terkait dengan penyelesaian sengketa pajak. Yang mana bahan hukum diperoleh melalui bahan hukum primer yang terdiri dari peraturan perundang-undangan baik perdata, pidana maupun pajak, bahan hukum sekunder yang terdiri dari literatur-literatur majalah, surat kabar, artikel serta bahan hukum tersier yang berupa kamus hukum maupun kamus umum Bahasa Indonesia yang semua bahan hukum tersebut diperoleh melalui studi kepustakaan yang kemudian diolah dan dianalisa menggunakan Content Analysis yaitu analisa yang ditujukan terhadap isi atau substansi dalam suatu peraturan perundang-undangan (pajak). Pada prinsipnya Pengadilan Pajak menganut pembuktian bebas, karena sistem pembuktian di Indonesia menganut sistem pembuktian negatif maka secara tidak langsung Pengadilan Pajak juga menganut prinsip pembuktian tersebut dalam hukum acaranya. Sistem pembuktian negatief menyatakan bahwa seseorang akan dihukum bila ada keyakinan dalam diri hakim yang didasarkan pada alat-alat bukti yang ada (minimal dua alat bukti sesuai dengan macam alat bukti pada Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak). Pembuktian terbalik sebagai suatu upaya alternatif dalam menyelesaikan sengketa pajak sesungguhnya tidak bertentangan dengan prinsip yang dianut oleh Pengadilan Pajak (tertuang dalam penjelasan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak). Penerapan pembuktian terbalik secara murni digunakan sebagai upaya untuk meminimalisir tindak pidana korupsi oleh pejabat administrasi negara serta untuk mewujudkan ketaatan warga masyarakat dalam hal pembayaran pajak.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2006/202/050602871
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 12 Jun 2009 09:51
Last Modified: 28 Oct 2021 03:05
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/109694
[thumbnail of 050602871.pdf]
Preview
Text
050602871.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item