YulianaRachmawatiAwaliyah (2006) Faktor-Faktor Penyebab Wali Enggan (Adhal) Menjadi Wali Nikah Dalam Perkawinan : studi Kasus di Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai faktor-faktor penyebab wali enggan ( adhal ) menjadi wali nikah dalam perkawinan. Hal ini dilatarbelakangi oleh adanya perkawinan yang merupakan anjuran agama dan sunah Nabi. Oleh karena itu bagi pengikut Nabi Muhammad yang baik mereka harus kawin. Selain mencontoh tindak laku Nabi Muhammad, juga perkawinan itu merupakan kehendak kemanusiaan, kebutuhan rohani dan jasmani. Banyak pasangan laki-laki dan perempuan yang saling mengasihi ingin mencontoh tindak laku Nabi Muhammad untuk melangsungkan perkawinan dengan niat tulus tetapi mendapat rintangan-rintangan, antara lain orang tua yang menjadi wali nikah tidak merestui atau wali tersebut enggan menjadi wali nikah bagi anak perempuannya. Sedangkan orang tua sebagai wali nikah merupakan salah satu rukun nikah yang harus dipenuhi. Berkaitan dengan hal tersebut maka penulis mengambil permasalahan untuk dianalisa lebih lanjut, antara lain : apa faktor-faktor penyebab wali enggan ( adhal ) menjadi wali nikah dalam perkawinan; apa akibat hukum yang timbul apabila wali enggan ( adhal ) menjadi wali nikah dalam perkawinan; dan bagaimana perlindungan hukum yang diberikan Pengadilan Agama Kabupaten Malang terhadap calon suami istri. Skripsi ini adalah penelitian hukum empiris. Yakni mengkaji dan menganalisa permasalahan yang ditetapkan secara hukum dengan melihat faktor empiris (sosiologis) secara obyektif kemudian seluruh data yang ada dianalisa secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, maka diperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa faktor-faktor penyebab wali enggan ( adhal ) menjadi wali nikah dalam perkawinan antara lain adalah : budaya atau adat, harga diri, ekonomi, kebangsawanan, etnis atau keturunan. Namun faktor-faktor tersebut tidak bertentangan dengan hukum karena dilihat dari segi sosial saja. Kemudian akibat hukum yang timbul apabila wali enggan ( adhal ) menjadi wali nikah dalam perkawinan, terhadap perkawinan maka perkawinan menjadi batal atau tidak sah, terhadap wali maka haknya untuk menjadi wali nikah dialihkan atau dipindahkan kepada wali yang lain yaitu wali hakim atas dasar penetapan dari Pengadilan Agama. Sedangkan terhadap calon istri tidak ada akibat hukum yang timbul. Yang terakhir bahwa perlindungan hukum yang diberikan oleh Pengadilan Agama Kabupaten Malang terhadap hak-hak asasi calon suami istri untuk menikah berupa perlindungan preventif yaitu dengan mengadakan penyuluhan hukum dan memberikan saran melalui media konsultasi kepada masyarakat tentang hukum Islam di bidang perkawinan. Perlindungan represif diberikan dengan menyelesaikan permasalahan calon suami istri secara hukum sehingga calon suami istri tersebut mendapat kepastian hukum dan memerintahkan kepada Kepala Kantor Urusan Agama untuk menjadi wali hakim berdasarkan penetapan yang dikeluarkan. Menyikapi fakta-fakta tersebut maka perlu kiranya Pengadilan Agama Kabupaten Malang lebih meningkatkan perannya dalam memberikan perlindungan hukum serta pemberian penyuluhan dan saran agar wawasan masyarakat menjadi luas tentang perkawinan. Selain itu diharapkan kepada para wali agar lebih mempertimbangkan lagi apakah ia akan enggan atau tidak untuk menjadi wali nikah mengingat niat baik anaknya. Diharapkan pula bagi calon suami istri untuk lebih menerima dengan baik nasehat orang tua dan juga menggunakan jalan musyarawah antar keluarga agar perselisihan tidak terjadi.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Identification Number: | SKR/FH/2006/194/050602863 |
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id |
Date Deposited: | 17 Jun 2009 11:13 |
Last Modified: | 28 Oct 2021 03:03 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/109689 |
Preview |
Text
050602863.pdf Download (2MB) | Preview |
Actions (login required)
View Item |