Perpanjangan Hak Guna Bangunan Hotel Hilton di Atas Tanah Hak Pengelolaan Sekretariat Negara : Analisis Normatif Pasal 22 Ayat (2) PP Nomor 40 Tahun 1996 dalam Kasus Gelora Senayan Jakarta

AnnaSetiawan (2006) Perpanjangan Hak Guna Bangunan Hotel Hilton di Atas Tanah Hak Pengelolaan Sekretariat Negara : Analisis Normatif Pasal 22 Ayat (2) PP Nomor 40 Tahun 1996 dalam Kasus Gelora Senayan Jakarta. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Perpanjangan Hak Guna Bangunan yang dilakukan oleh hotel Hilton Jakarta di atas lahan Senayan dinilai tidak memenuhi ketentuan Pasal 22 Ayat (2) PP 40/1996 karena tidak melalui persetujuan Menteri Sekretaris Negara (Setneg) selaku pemegang Hak Pengelolaan atas Gelora Senayan. PT. Indobuild Co. sebagai pengelola hotel Hilton tidak membayar uang pemasukan yang menjadi syarat untuk bisa membebankan suatu hak atas tanah, termasuk Hak Guna Bangunan, di atas tanah Hak Pengelolaan. Berdasarkan latar belakang di atas, maka dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah kesesuaian perpanjangan Hak Guna Bangunan Hilton di atas tanah Hak Pengelolaan di Gelora Senayan dengan Pasal 22 Ayat (2) PP 40/1996 dan akibat hukum yang terjadi berkaitan dengan ketidaksesuaian perpanjangan Hak Guna Bangunan hotel Hilton di atas tanah Hak Pengelolaan dengan Pasal tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa kesesuaian perpanjangan Hak Guna Bangunan hotel Hilton di atas tanah Hak Pengelolaan Sekretariat Negara dengan Pasal 22 Ayat (2) PP Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah serta akibat hukum yang terjadi dengan adanya ketidaksesuaian tersebut. Untuk mengetahui kesesuaian perpanjangan tersebut dengan Pasal 22 Ayat (2) PP 40/1996 dan akibat hukum apabila terjadi ketidaksesuaian, maka metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan mengkaji permasalahan dilihat dari segi hukumnya, bahan pustaka dan menelaah sumber bahan hukum. Berdasarkan penelitian, penulis memperoleh hasil bahwa perpanjangan hak guna bangunan Hilton telah tidak sesuai dengan Pasal 22 Ayat (2) PP 40/1996 dimana pihak Hilton tidak memiliki perjanjian dengan Setneg sebagai syarat untuk memperoleh persetujuan seperti yang diamanatkan oleh Pasal 3 Ayat (1) PMDN 1/1977. Akibat hukumnya, pihak Setneg dapat meminta pembatalan Hak Guna Bangunan hotel Hilton kepada Menteri Negara Agraria/Kepala BPN juga dapat meminta ganti rugi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebaliknya, pihak Hilton bisa mengajukan pembaharuan hak atas tanah yang sama setelah memenuhi semua kewajiban sesuai Pasal 30 PP 40/1996. Menyikapi keadaan tersebut di atas, maka perlu kiranya dirumuskan suatu peraturan khusus mengenai hak pengelolaan. Peraturan tersebut harus dibuat dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau Undang-undang demi menjamin kekuatan berlakunya. Peraturan ini dimaksudkan untuk memperkecil timbulnya permasalahan yang sering timbul berkaitan dengan Hak Pengelolaan seperti yang terjadi dalam kasus hotel Hilton di atas.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2006/165/050602564
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 16 Jun 2009 10:16
Last Modified: 28 Oct 2021 02:17
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/109666
[thumbnail of 050602564.pdf]
Preview
Text
050602564.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item