Peranan Kepala Desa Dalam Menangani Sengketa Waris Diluar Pengadilan Dalam Hukum Waris Adat Suku Osing (Blambangan)

AriefYudistira (2006) Peranan Kepala Desa Dalam Menangani Sengketa Waris Diluar Pengadilan Dalam Hukum Waris Adat Suku Osing (Blambangan). Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam penulisan Skripsi ini, Penulis mengangkat judul "Peranan Kepala Desa Dalam Menangani Sengketa Waris Diluar Pengadilan Dalam Hukum Waris Adat Suku Osing (Blambangan). Hal ini di latar belakangi oleh pandangan bahwa masalah pewarisan tetap akan hidup dalam masyarakat. Merupakan tugas serta kewajiban dari Kepala Desa untuk mempertahankan ketentraman dan kerukunan masyarakat yang dipimpinnya, menyangkut perannya sebagai penengah dalam penyelesaian sengketa, seperti halnya dalam kehidupan masyarakat desa Kemiren, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi. Permasalahan yang menjadi Fokus dalam skripsi ini adalah (1) Bagaimana upaya-upaya yang dapat dilakukan Kepala Desa dalam menyelesaikan sengketa waris pada suku Osing di Desa Kemiren. (2) Apa Faktor-faktor penghambat dan faktor pendukung dalam upaya penyelesaian sengketa waris yang dilakukan oleh Kepala Desa. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologis, yaitu penelitian yang menganalisa peranan Kepala Desa dalam masyarakat dihubungkan dengan Hukum Waris Adat yang berlaku. Spesifikasi penelitian dengan menggunakan metode analisa data deskriptif kualitatif, yaitu metode analisa yang didasarkan pada data lapangan dan kajian terhadap permasalahan secara kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa: (1) Upaya yang dilakukan oleh Kepala Desa adalah mencari silsilah keluarga dari para pihak, mengumpulkan informasi mengenai asal-usul harta sengketa, memprakarsai pertemuan-pertemuan musyawarah, mengusulkan alternatif pemecahan masalah, memberikan saran-saran yang diperlukan. (2) Faktor penghambat dalam penyelesaian sengketa yaitu: sulit untuk mengetahui kedudukan harta waris, kendala mengenai saksi-saksi yang terbatas, faktor manusianya, perpindahan hak milik atas tanah yang tidak disertai pencatatan. Faktor pendukung dalam penyelesaian sengketa yaitu: Kepala Desa mempunyai pengaruh yang sangat kuat, sikap masyarakat desa yang memandang sengketa waris sebagai suatu aib, musyawarah dilakukan dengan semangat kekeluargaan, persengketaan di Pengadilan Negeri yang dianggap lebih rumit, biaya banyak dan memakan waktu yang lama. Menyikapi hal tersebut, maka apabila dalam pembagian harta warisan terdapat perselisihan, hendaknya selalu dilakukan musyawarah terlebih dahulu dengan semangat kekeluargaan dan kerukunan untuk mencari penyelesaian terbaik yang dapat diterima oleh semua pihak. Penyuluhan dan kerjasama dengan LSM atau dengan lembaga kedinasan terkait dengan sengketa tanah agar terus di upayakan, supaya pengetahuan masyarakat bertambah dan karenanya diharapkan dapat meminimalisir sengketa harta warisan.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2006/163/0506002562
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 16 Jun 2009 10:06
Last Modified: 28 Oct 2021 02:16
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/109664
[thumbnail of 050602562.pdf]
Preview
Text
050602562.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item