DianWahyuSetioWidodo (2008) Kendala Polisi Dalam Penyidikan Kejahatan Perkosaan (: studi Kasus di Polres Ponorogo. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Akhir-akhir ini banyak terjadi tindak pidana perkosaan di kota besar, di kota kecil seperti Ponorogo telah terjadi peningkatan jumlah kasus tindak pidana perkosaan selama kurun waktu 2006-2007. Faktor yang mempengaruhi peningkatan jumlah kasus tersebut Disamping adanya penurunan nilai-nilai moral positif sebagian masyarakat Ponorogo, ada faktor penting lain yang melatar belakangi peningkatan jumlah kasus tersebut, yaitu adanya kendala polisi dalam penyidikan terhadap kejahatan perkosaan. Tujuan penelitian ini adalah : 1).Untuk memahami bagaimana langkah-langkah penyidik dalam mengungkap modus yang dilakukan oleh pelaku perkosaan di Polres Ponorogo. 2).Untuk mengetahui apa saja yang menjadi kendala penyidik dalam mengungkap kejahatan perkosaan.3).Untuk mengetahui upaya apa saja yang dilakukan penyidik dalam mengatasi kendalanya dalam mengungkap kejahatan perkosaan. Dalam penelitian ini dipilih tempat di Polres Ponorogo sebagai institusi yang langsung menangani tindak pidana perkosaan di wilayah hukum Kab.Ponorogo. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Sosiologis, yakni suatu metode penelitian yang berpedoman pada peraturan-peraturan, norma-norma hukum yang ada untuk menganalisa gejala-gejala hukum yang ada di lapangan. Kemudian metode analisa data yang digunakan adalah Metode Kualitatif, yaitu suatu tata cara penelitian yang menghasilkan data Deskriptif Analistis, yaitu apa yang dinyatakan oleh responden secara tertulis atau lisan ada juga perilakunya yang nyata, diteliti dan dipelajari sebagai sesuatu yang utuh. Atau setelah data terkumpul selanjutnya akan dialihkan dengan cara editing yaitu dengan cara memeriksa atau meneliti data yang telah diperoleh, yang tujuannya adalah untuk mengadakan koreksi apakah data itu benar –benar sudah lengkap atau belum, dan untuk selanjutnya diadakan pembetulan dengan menambah data yang kurang atau melengkapi data yang sudah ada Dalam pembahasan oleh penulis di awali dengan membahas Realitas kasus tindak pidana perkosaan di wilayah hukum Ponorogo, dan telah didapati Selama kurun waktu 2 tahun dari januari 2006 hingga Desember 2007 terjadi 14 tindak pidana perkosaan di Wilayah hukum Resort Ponorogo, dimana tahun 2006 terjadi 3 kasus dan tahun 2007 telah terjadi 11 kasus. Tindakan Polres Ponorogo dalam melakukan penyidikan terhadap kasus tindak pidana perkosaan adalah Diketahuinya Tindak Pidana, Pemeriksaan di tempat kejadian, Rencana Penyidikan, Pemeriksaan Saksi-Saksi, Mengumpulkan barang bukti, Melakukan Visum et Repertum, Penangkapan/penahanan dan pemeriksaan tersangka. Kendala-kendala yang di hadapi oleh Polres Ponorogo dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana perkosaan adalah: Dari pihak korban sendiri yang kurang terbuka dalam memberikan informasi dan Korban enggan untuk memberikan informasi karena stigma negatif masyarakat terhadap korban perkosaan, Pelaku melarikan diri sebelum dilakukan penangkapan, Kurang sarana dan pra sarana (belum adanya Rumah Aman).Upaya Polisi dalam mengatasi kendala dalam penyidikan kejahatan perkosaan dalam hal pelaku yang melarikan diri sebelum ditangkap: Dengan sesegera membuat Daftar Pencarian Orang (DPO), Program Kemitraan Kepolisian dengan Masyarakat, Jaringan kerjasama, Meningkatkan Koordinasi kerja antar tingkat Resor dan Sektor guna mempermudah dan mempercepat proses penyidikan khususnya penangkapan pelaku perkosaandengan segera, Meningkatkan upaya perlindungan korban berupa jaminan keamanan terhadap korban perkosaan, Menambah personil pada tempat-tempat rawan kejahatan sehingga jika terjadi suatu kejahatan dapat ditangani dengan segera, Memberikan penyuluhan-penyuluhan kepada masyarakat guna meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang hukum dalam kaitannya dengan kejahatan perkosaan. Dalam hal kendala yang diakibatkan dari korban sendiri adalah adanya Ruang Pelayanan Khusus bagi Perempuan dan Anak tersebut sangat membantu dan memberikan wadah bagi Polwan untuk turun aktif membantu korban, selain itu juga dengan adanya RPK Polres Ponorogo dapat memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap korban Perkosaan, sekaligus dapat dimanfaatkannya RPK sebagai Rumah Aman (Shelter) untuk sementara.Saran penulis adalah 1).Tindakan Polres Ponorogo dalam melakukan pemeriksaan dalam penyidikan terhadap korban harus hati-hati, terutama sikap dari masing-masing aparat dalam memperlakukan korban sehingga tidak menambah beban psikologis korban, lebih mengoptimalkan SDM yang berada di lingkungan kerja RPK. 2).Tindakan Polres Ponorogo dalam hal penangkapan pelaku tindak pidana perkosaan diharapkan dapat ditarget, terutama penargetan minimal dan maksimal tentang berapa lama pelaku dapat ditangkap dan diamankan. Pihak Polres Ponorogo diharapkan dapat merubah stigma negative masyarakat Ponorogo terhadap korban perkosaan ke arah sikap masyarakat yang lebih dapat memberikan dukungan sosial terhadap korban perkosaan. 3).Segera mendesak Pemerintah daerah untuk segera mengalokasikan dana guna tersedianya Rumah Aman (shelter) untuk korban perkosaan.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Identification Number: | SKR/FH//2008/204/050802637 |
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id |
Date Deposited: | 10 Sep 2008 09:02 |
Last Modified: | 28 Oct 2021 01:58 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/109644 |
Preview |
Text
050802637.pdf Download (2MB) | Preview |
Actions (login required)
![]() |
View Item |