Implementasi Pasal 23 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengenai Pelaporan Trnsakasi Keuangan oleh Penyedia Jasa Keuangan kepada

Cholid, TioRezaAditya (2012) Implementasi Pasal 23 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengenai Pelaporan Trnsakasi Keuangan oleh Penyedia Jasa Keuangan kepada. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Penulisan Skripsi ini dilatarbelakangi oleh berkembangnya modus kejahatan yang terjadi di masyarakat, khususnya white collar crime. Salah satu wujud perkembangan tersebut adalah Tindak Pidana Pencucian Uang yang tujuannya adalah untuk mempersulit pelacakan terhadap hasil Tindak Pidana yang telah dilakukan sehingga aparat penegak hukum tidak dapat melacaknya. Modus utama para pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang adalah dengan memasukkan uang hasil Tindak Pidananya tersebut melalui Penyedia Jasa Keuangan. Salah satu cara untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang adalah Penyedia Jasa Keuangan wajib melaporkan Transaksi Keuangan yang mencurigakan dan diatas Rp.500.000.000,00 kepada PPATK sebagaimana diatur di dalam pasal 23 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ada dua Permasalahan dalam penulisan ini antara lain (a) bagaimana implementasi pasal 23 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam mencegah dan memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang, (b) apa akibat hukum yang ditimbulkan apabila pasal 23 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang belum terimplementasikan secara maksimal oleh Penyedia Jasa Keuangan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis serta analisa deskriptif analisis. Lokasi penelitian dilakukan di Kantor PPATK yang berlokasi di Jakarta, dikarenakan PPATK merupakan satu-satunya Instansi Negara yang bertugas di dalam menangani dan melakukan analisis di bidang Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di Kantor PPATK di Jakarta, implementasi pasal 23 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Penyedia Jasa Keuangan belum terimplementasikan secara maksimal, karena terdapat 64,62 % dari 526 Penyedia Jasa Keuangan di Indonesia yang belum melaporkan transaksi keuangan kepada PPATK. Sedangkan akibat hukum yang ditimbulkan apabila pasal 23 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tidak terimplementasi secara maksimal bagi Penyedia Jasa Keuangan adalah akan dikenakan sanksi baik berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku maupun dari Lembaga Pengawas masing-masing, sedangkan bagi Penegakan Hukum di Indonesia adalah, Indonesia akan mendapatkan sanksi dari dunia Internasional yang berdampak besar bagi perekonomian Indonesia. Menyikapi fakta-fakta diatas, maka Penyedia Jasa Keuangan perlu lebih meningkatkan kesadaran dan harus lebih kooperatif lagi dalam melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Peeundang-undangan yang berlaku agar Penyedia Jasa Keuangan itu sendiri dan Indonesia dapat terhindar dari sanksi

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH 2012/214/051204059
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Endang Susworini
Date Deposited: 18 Oct 2012 13:12
Last Modified: 28 Oct 2021 01:57
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/109643
[thumbnail of 051204059.pdf]
Preview
Text
051204059.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item