Tanggung Jawab Hukum Pemerintah Daerah Dalam Penyesuaian Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda Tahun 2014-2034

Hati, Nanda Permata (2016) Tanggung Jawab Hukum Pemerintah Daerah Dalam Penyesuaian Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda Tahun 2014-2034. Magister thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan acuan dasar dalam pembangunan sebuah wilayah agar pemanfaatan ruang berjalan dengan efektif dan efisien. RTRW Kabupaten/Kota sejatinya menyesuaikan kepada RTRW Provinsi yang mengacu pada RTRW Nasional.Kasus yang unik terjadi pada peraturan daerah RTRW kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda Tahun 2014-2034, yang mana penetapannya mendahului perda RTRW Provinsi yang belum disahkan. Penyusunan dan penyesuaian perda RTRW kota Samarinda tersebut dilaksanakan atas dasar surat rekomendasi oleh gubernur, selaku pemerintah provinsi Kalimantan Timur. Kebijakan tersebut diambil untuk mengisi kekosongan hukum, yang mana peraturan perundangundangan terkait penataan ruang tidak ada mengatur mengenai kasus tersebut. Sesuai mandate Pasal 78 Ayat (4) huruf c Undang-UndangNomor 27 Tahun 2006 tentang Penataan Ruang terhadap Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota bahwa semua peraturan daerah kabupaten / kota tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten / kota disusun atau disesuaikan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang Penataan ruang tersebut diberlakukan. Maka pemerintah kota Samarinda mengalami keterlambatan dalam penyusunan dan penyesuaian perda RTRW. Penelitian ini merupakan penelitian hokum normative dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Teori Tanggung Jawab dan Teori Perundang-undangan digunakan untuk menjawab dua rumusan masalah, yaitu perihal tanggung jawab hokum pemerintahan daerah dalam penyusunan RTRW Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2014 dan akibat hokum dari Pasal 78 Ayat (4) huruf c Undang-Undang Penataan Ruang. Untuk menjawab dua rumusan masalah tersebut, peneliti melakukan studi kepustakaan dan penelitian lapangan di Sekretarian Pemerintahan Kota Samarinda, Badan Perencanaandan Pembangunan (Bappeda) Kota Samarinda, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda. Hasil penelitian ini ialah diskresi yang dilakukan oleh Gubernur Kalimantan Timur tidak sesuai Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang terdapat dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2015 tentang Administrasi Pemerintahan dan pemerintahan kota Samarinda sudah melaksanakan wewenangnya untuk menyusun dan menyesuaikan perda RTRW kota Samarinda, namun secara teknis dan beberapa bagian dari substansi perda tidak sesua idengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan, antara lain proses penyusunan Naskah Akademik dan peran masyarakat.

English Abstract

Spatial Plan Area (RTRW) is a basic reference in the development of a region to use space effectively and efficiently. RTRW Regency/City actually adjust to the Provincial Spatial referring to the National Spatial Plan. A unique case occurred in the city of Samarinda RTRW local regulations No. 2 of 2014 on Spatial Planning Samarinda of 2014-2034, which preceded its adoption regulations RTRW Province, which until now has not been ratified. Preparation and adjustment of Samarinda city RTRW regulations are implemented on the basis of a letter of recommendation by the governor, as the provincial government of East Kalimantan. Policy/discretion is taken to fill the legal vacuum, which the legislation related to the arrangement of space there are no set about the case. Following the mandate of Article 78 Paragraph (4) c of Law Number 27 of 2006 on Spatial Planning of the Regional Government of Regency/City that all the regulations of the regency/city on spatial planning regency/cities are arranged or adapted later than 3 (three) years since the Law on Spatial planning is implemented. Then the city administration experience delays in the preparation and adjustment of spatial planning regulations. This research is a normative used statue approach and case approach. Responsibility Theory and Theory of Legislation used to answer two problems, namely regarding the legal responsibility of local government in the preparation of RTRW Samarinda city No. 2 of 2014 and the legal effect of Article 78 Paragraph (4) c of Law on Spatial Planning. To answer the problems, researchers conducted a literature study and field research in Samarinda City Government secretariat, Planning and Development (Bappeda) Samarinda, and the Regional Representatives Council (DPRD) Samarinda. The results of this research is the discretion carried out by the East Kalimantan governor violated the General Principles of Good Governance (AUPB) contained in Article 10 of Law Number 30 of 2015 on Government Administration and municipalities Samarinda already exercise its authority to formulate and adjust regulations RTRW Samarinda city, but technically and some parts of the substance of the regulations are not in accordance with Law No. 12 of 2011 on the Establishment Regulation Legislation, among other academic paper preparation process and the participated of the community. Therefore, the researchers concluded that legislation dihasilakan a city is representative of the political will of governments and legal culture that grows in the community.

Item Type: Thesis (Magister)
Identification Number: TES/346.045/HAT/t/2016/041802384
Uncontrolled Keywords: REGIONAL PLANNING, REGIONAL PLANNING - LAW AND LEGISLATION, CITY PLANNING, SPANCE (architecture)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: S2/S3 > Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
Depositing User: Nur Cholis
Date Deposited: 07 May 2018 02:24
Last Modified: 21 Oct 2021 07:39
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/10267
[thumbnail of Thesis.pdf]
Preview
Text
Thesis.pdf

Download (987kB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item